Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi DPR, Guspardi Gaus, menilai RUU tentang Pemilu yang diinisiasi Komisi II DPR merupakan bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
"RUU Pemilu adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif dan efisien," kata dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, RUU Pemilu itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020 dan merupakan inisiatif DPR atas usulan dari Komisi II DPR.
Baca juga: PAN: Ambang batas parlemen 4 persen efektif untuk Pemilu 2024
Hal itu, menurut anggota DPR dari Fraksi PAN itu, adalah sejarah baru karena apa yang dilakukan Komisi II DPR dengan menginisisai atau mengusulkan RUU Pemilu, biasanya RUU Pemilu atas inisiatif pemerintah namun saat ini diambil-alih oleh DPR.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR yang telah begitu runut dan komprehensif memaparkan dan mempresentasikan tentang usulan revisi tentang RUU Pemilu di hadapan pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR," ujarnya.
Badan Legislasi DPR menggelar rapat pada Senin (16/11) terkait revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, untuk mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU itu, dan dihadiri Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa.
Baca juga: Berkaca 2019, Wasekjen PPP: Proses RUU Pemilu jangan terlambat lagi
Gaus setuju dengan apa yang disampaikan Kurnia bahwa hal mendasar diusulkannya RUU Pemilu ke Badan Legislasi DPR karena masalah tumpang-tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Kedepan, menurut anggota Komisi II DPR itu, agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu UU, dan juga diharapkan UU pemilu bisa berlaku cukup panjang, sehingga tidak setiap 5 tahun sekali membahas tentang UU Pemilu.
"Ini sangat tidak sehat kualitas demokrasi kalau lima tahun sekali itu revisi sarat kepentingan. RUU Pemilu ini juga di atur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya Pemilu daerah dan Pemilu nasional," katanya.
Ia menjelaskan, Komisi II telah membentuk panitia kerja penyusunan RUU Pemilu tersebut sebelum di bawa ke Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi. Menurut dia, panitia kerja di Komisi II DPR telah mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi dan para pakar demi penyempurnaan RUU itu.
"RUU Pemilu adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif dan efisien," kata dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, RUU Pemilu itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020 dan merupakan inisiatif DPR atas usulan dari Komisi II DPR.
Baca juga: PAN: Ambang batas parlemen 4 persen efektif untuk Pemilu 2024
Hal itu, menurut anggota DPR dari Fraksi PAN itu, adalah sejarah baru karena apa yang dilakukan Komisi II DPR dengan menginisisai atau mengusulkan RUU Pemilu, biasanya RUU Pemilu atas inisiatif pemerintah namun saat ini diambil-alih oleh DPR.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR yang telah begitu runut dan komprehensif memaparkan dan mempresentasikan tentang usulan revisi tentang RUU Pemilu di hadapan pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR," ujarnya.
Badan Legislasi DPR menggelar rapat pada Senin (16/11) terkait revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, untuk mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU itu, dan dihadiri Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa.
Baca juga: Berkaca 2019, Wasekjen PPP: Proses RUU Pemilu jangan terlambat lagi
Gaus setuju dengan apa yang disampaikan Kurnia bahwa hal mendasar diusulkannya RUU Pemilu ke Badan Legislasi DPR karena masalah tumpang-tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Kedepan, menurut anggota Komisi II DPR itu, agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu UU, dan juga diharapkan UU pemilu bisa berlaku cukup panjang, sehingga tidak setiap 5 tahun sekali membahas tentang UU Pemilu.
"Ini sangat tidak sehat kualitas demokrasi kalau lima tahun sekali itu revisi sarat kepentingan. RUU Pemilu ini juga di atur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya Pemilu daerah dan Pemilu nasional," katanya.
Ia menjelaskan, Komisi II telah membentuk panitia kerja penyusunan RUU Pemilu tersebut sebelum di bawa ke Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi. Menurut dia, panitia kerja di Komisi II DPR telah mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi dan para pakar demi penyempurnaan RUU itu.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment