Jakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi X DPR RI menyepakati pengangkatan honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diatur agar selesai pada awal tahun 2021. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengatakan bahwa sejatinya pemberkasan dari instansi yang mengangkat PPPK kepada BKN ditargetkan selesai pada Desember 2020 ini.
"Sehingga dengan pemberkasan di Desember semoga di awal tahun teman-teman PPPK yang sudah menunggu begitu lama ini bisa tahu kepastian nasibnya dan secara resmi diangkat menjadi PPPK," kata Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (24/11/2020).
Sementara itu, Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko menjelaskan kendala yang dihadapi pemerintah sehingga nasib 34 ribuan guru honorer yang lulus seleksi PPPK pada rekrutmen 2019 lalu terbengkalai.
Teguh mengatakan kendala tersebut, misalnya, ada tenaga honorer yang sudah mempunyai ijazah S2, ada juga yang sudah berpindah lokasi, dan sebagainya.
"Ini juga menjadi bagian yang perlu kami lihat dari sisi ini," kata Teguh yang turut hadir dalam RDP Komisi X DPR RI tersebut.
Namun, menurut Teguh, Kemenpan-RB sudah menyelesaikan penetapan Surat Keputusan terkait formasi PPPK untuk 358 instansi. Tersisa 12 instansi daerah dan 1 instansi pusat lagi yang menyusul untuk diselesaikan.
SK tersebut sebagai dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang dilakukan oleh BKN.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Didik Kusnaini, mewakili Kementerian Keuangan dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK.
Namun, RPMK tersebut perlu sinkronisasi dengan Peraturan Menteri PAN-RB dan Peraturan Kepala BKN mengenai pengangkatan PPPK dan masa hubungan kerja PPPK, serta koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait jumlah PPPK yang lulus seleksi 2019 serta beban anggarannya.
Menurut data Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Selasa itu, tenaga guru honorer kontrak yang lulus seleksi PPPK sebanyak 34.954 orang pada akhir bulan Januari 2019 lalu.
Sejalan dengan yang disampaikan Didik, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan mewakili Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan penganggaran untuk gaji PPPK, bahkan anggaran untuk gaji aparatur sipil negara (ASN) yang lulus seleksi penerimaan tahun 2019.
"Jadi gaji PPPK itu antara lain gaji pokok dan tunjangan, termasuk juga kalau nanti ada di beberapa daerah khusus, misalnya Papua lah katakan, ada tunjangan khususnya. Jadi nanti berlaku sama seperti pegawai negeri sipil juga," kata Maurits.
Namun untuk pengalokasian anggaran dalam Anggaran Penerimaan Belanja Daerah oleh pemerintah daerah, kata Maurits, harus memiliki dasar hukum sesuai pasal 24 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, ia juga mendorong Pemda yang memiliki calon PPPK agar segera melengkapi pemberkasan lainnya.
Baca juga: Wapres harap seleksi PPPK benahi persoalan guru honorer
Baca juga: Wapres minta Mendagri memfasilitasi pemda siapkan formasi guru PPPK
Baca juga: Nadiem minta dinas pendidikan ajukan formasi kebutuhan guru PPPK
Baca juga: Pemerintah lakukan lima terobosan dalam seleksi guru PPPK
"Sehingga dengan pemberkasan di Desember semoga di awal tahun teman-teman PPPK yang sudah menunggu begitu lama ini bisa tahu kepastian nasibnya dan secara resmi diangkat menjadi PPPK," kata Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (24/11/2020).
Sementara itu, Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko menjelaskan kendala yang dihadapi pemerintah sehingga nasib 34 ribuan guru honorer yang lulus seleksi PPPK pada rekrutmen 2019 lalu terbengkalai.
Teguh mengatakan kendala tersebut, misalnya, ada tenaga honorer yang sudah mempunyai ijazah S2, ada juga yang sudah berpindah lokasi, dan sebagainya.
"Ini juga menjadi bagian yang perlu kami lihat dari sisi ini," kata Teguh yang turut hadir dalam RDP Komisi X DPR RI tersebut.
Namun, menurut Teguh, Kemenpan-RB sudah menyelesaikan penetapan Surat Keputusan terkait formasi PPPK untuk 358 instansi. Tersisa 12 instansi daerah dan 1 instansi pusat lagi yang menyusul untuk diselesaikan.
SK tersebut sebagai dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang dilakukan oleh BKN.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Didik Kusnaini, mewakili Kementerian Keuangan dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK.
Namun, RPMK tersebut perlu sinkronisasi dengan Peraturan Menteri PAN-RB dan Peraturan Kepala BKN mengenai pengangkatan PPPK dan masa hubungan kerja PPPK, serta koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait jumlah PPPK yang lulus seleksi 2019 serta beban anggarannya.
Menurut data Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Selasa itu, tenaga guru honorer kontrak yang lulus seleksi PPPK sebanyak 34.954 orang pada akhir bulan Januari 2019 lalu.
Sejalan dengan yang disampaikan Didik, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan mewakili Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan penganggaran untuk gaji PPPK, bahkan anggaran untuk gaji aparatur sipil negara (ASN) yang lulus seleksi penerimaan tahun 2019.
"Jadi gaji PPPK itu antara lain gaji pokok dan tunjangan, termasuk juga kalau nanti ada di beberapa daerah khusus, misalnya Papua lah katakan, ada tunjangan khususnya. Jadi nanti berlaku sama seperti pegawai negeri sipil juga," kata Maurits.
Namun untuk pengalokasian anggaran dalam Anggaran Penerimaan Belanja Daerah oleh pemerintah daerah, kata Maurits, harus memiliki dasar hukum sesuai pasal 24 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, ia juga mendorong Pemda yang memiliki calon PPPK agar segera melengkapi pemberkasan lainnya.
Baca juga: Wapres harap seleksi PPPK benahi persoalan guru honorer
Baca juga: Wapres minta Mendagri memfasilitasi pemda siapkan formasi guru PPPK
Baca juga: Nadiem minta dinas pendidikan ajukan formasi kebutuhan guru PPPK
Baca juga: Pemerintah lakukan lima terobosan dalam seleksi guru PPPK
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment