Palembang (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyatakan jumlah tenaga kerja asing di negara ini relatif sedikit dibandingkan dengan tenaga kerja atau pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Berdasarkan data, jumlah tenaga kerja asing (TKA) dari berbagi negara mencapai 74 ribu orang sedangkan tenaga kerja/pekerja migran Indonesia (TKI/PMI) yang tersebar di berbagai negara mencapai 9 juta orang, kata Benny Rhamdani ketika menghadiri acara deklarasi Barikade 98 Sumatera Selatan di Palembang, Senin.

Baca juga: Dirut: Ratusan TKA tidak menetap di Bintan Alumina Indonesia

Sementara jumlah pekerja migran Indonesia di China mencapai 80 ribu orang atau lebih banyak dari TKA asal negara tersebut yang hanya 23 ribu orang.

Melihat fakta tersebut, tidak adil jika ada kelompok masyarakat yang melakukan aksi penolakan terutama terhadap TKA China yang masuk ke Indonesia untuk melakukan pekerjaan sejumlah proyek dan industri, kata politisi dan aktivis 98 itu.

Menurut dia, keterbatasan lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia membuat sebagian dari masyarakat untuk memilih mencari penghasilan dengan cara bekerja ke luar negeri menjadi TKI/PMI.

Baca juga: Menaker pastikan pemerintah awasi penggunaan TKA di Indonesia

Melihat banyaknya pekerja migran Indonesia di luar negeri dan seringnya timbul masalah, pihaknya berupaya membantu mereka agar bisa bekerja dengan tenang.

Untuk membantu dan meminimalkan masalah TKI/PMI itu, pihaknya mendorong petugas BP2MI yang ada di setiap daerah untuk melakukan pembinaan bagi masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri sehingga mereka berangkat ke negara tujuan secara resmi/prosedural.

"Petugas BP2MI diperintahkan selalu memberikan informasi kepada masyarakat sehingga bisa meminimalkan permasalahan yang dialami oleh PMI di luar negeri terutama yang berangkat secara tidak resmi atau nonprosedural," ujarnya.

Baca juga: Cegah COVID-19, satu TKA China dapat izin tinggal darurat di Manokwari

Keberadaan TKI/PMI tersebut dapat meningkatkan pendapatan devisa negara, untuk itu perlu diberikan pembinaan sebelum berangkat ke luar negeri bahkan ketika sudah bekerja, sehingga dapat dilindungi oleh negara.

Jika mereka berangkat secara nonprosedural, masalah yang tidak diinginkan dapat terjadi seperti adanya perlakuan tidak manusiawi, gaji tidak dibayar, dan pelecehan, ujar Kepala BP2MI.

Baca juga: Perwakilan negara asing di Indonesia mendapat sosialisasi tentang TKA

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2020