Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, Kamis (19/11) telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama terpidana Irman.
"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK: Putusan PK Irman buktikan perbuatan korupsi
Ali mengatakan terpidana Irman tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
Selain itu, Irman juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Selanjutnya, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan terpidana Irman kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," kata Ali.
Baca juga: MA potong hukuman dua terpidana kasus korupsi KTP elektronik
Sebelumnya, MA telah memotong hukuman dua terpidana kasus korupsi KTP-el, yaitu Irman menjadi 12 tahun dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto menjadi 10 tahun.
"Permohonan pemohon/terpidana Irman dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali. MA kemudian membatalkan putusan kasasi MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 18 April 2018," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (30/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Irman dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan. Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar subsider 2 tahun," kata Andi Samsan.
Baca juga: KPK kembali panggil eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya sebagai tersangka
Putusan itu mengurangi vonis kasasi bagi Irman, yaitu hukuman penjara 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, Kamis (19/11) telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama terpidana Irman.
"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK: Putusan PK Irman buktikan perbuatan korupsi
Ali mengatakan terpidana Irman tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
Selain itu, Irman juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Selanjutnya, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan terpidana Irman kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," kata Ali.
Baca juga: MA potong hukuman dua terpidana kasus korupsi KTP elektronik
Sebelumnya, MA telah memotong hukuman dua terpidana kasus korupsi KTP-el, yaitu Irman menjadi 12 tahun dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto menjadi 10 tahun.
"Permohonan pemohon/terpidana Irman dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali. MA kemudian membatalkan putusan kasasi MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 18 April 2018," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (30/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Irman dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan. Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar subsider 2 tahun," kata Andi Samsan.
Baca juga: KPK kembali panggil eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya sebagai tersangka
Putusan itu mengurangi vonis kasasi bagi Irman, yaitu hukuman penjara 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment