Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan
Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah menyesalkan masih terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, sehingga dalam sepekan terakhir terjadi peningkatan secara signifikan kasus COVID -19.
 
 
Mahfud menyatakan selama ini pemerintah telah berupaya mengendalikan pandemik COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
 
Namun acara di Petamburan dinilai Mahfud telah menunjukkan pelanggaran secara nyata.

Baca juga: Langgar prokes, Rizieq Shihab didenda Rp50 juta

Baca juga: Pemerintah dinilai abai lindungi masyarakat saat pandemi
 
Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
"Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
 
Mahfud yang didampingi Kepala BIN Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy, dan Kepala Satgas Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo mengaku pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kewenangan untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
 
"Pemerintah menyesalkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
 
Menurut dia, orang yang sengaja berkegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok yang rentan.
 
Semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah dalam 8 bulan terakhir telah mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk mengatasi COVID-19 yang telah memakan ribuan korban jiwa, ratusan tenaga kesehatan, baik dokter dan perawat telah menjadi pahlawan dalam upaya berperang melawan virus yang mematikan itu.
 
Upaya-upaya itu, tambah Mahfud, telah menunjukkan hasil positif di mana di tengah masyarakat telah tumbuh kesadaran memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan sabun.
 
Bahkan dari data di seluruh dunia, Indonesia termasuk yang sangat baik dalam angka kesembuhan dan jumlah penduduk yang terinfeksi COVID-19 jauh di bawah rata-rata dunia.
 
"Pelanggaran secara nyata dengan berkumpulnya ribuan orang sepekan terakhir ini bisa membuyarkan upaya delapan bulan terakhir," ucap dia menegaskan.
 
Kerumunan yang muncul dari acara Rizieq, akhir pekan lalu, telah disikapi Pemprov DKI dengan memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Baca juga: Jamaah maulid di Petamburan diingatkan terapkan protokol kesehatan

Baca juga: COVID-19, Anggota DPR: harusnya Rizieq Shihab tak bikin kerumuman

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2020