Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf, mengaku mengajak perwakilan mahasiswa dalam pembuatan aturan turunan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami sepakat pelibatan aktif dan konstruktif berbagai elemen khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja ini agar pasal-pasal yang masih menjadi kekurangan UU Cipta Kerja masih bisa ditutupi di aturan teknis turunan," kata Aminuddin di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat.
Aminuddin menyampaikan hal itu seusai bertemu dengan 9 orang perwakilan aliansi mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Se-Indonesia (DEMA PTKIN) di Gedung Wisma Negara Lantai 6 untuk membahas UU Cipta Kerja.
Menurut Aminuddin, perwakilan mahasiswa yang diterimanya akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf bertemu wakil mahasiswa di Istana
Baca juga: BEM Nusantara pilih "Judicial Review" UU Cipta Kerja ke MK
Baca juga: Megawati tanggapi santai pro kontra soal milenial jangan dimanja
"Ada beberapa pasal yang menurut teman-teman mahasiswa perlu ditinjau ulang. Ada 2 klaster secara garis besar yang Insyaallah teman-teman mahasiswa akan ajukan 'judicial review' ke MK yaitu pertama soal kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan kedua soal pengelolaan lingkungan hidup," tambah Aminuddin.
Sedangkan Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Ongki Fachrur Rozie mengatakan UU Cipta Kerja dinilai minim partisipasi publik, menciderai Undang-undang Dasar 1945 dan jauh dari semangat demokrasi.
"Kita sudah kirim surat terbuka pada 28 Oktober karena pemerintah lamban untuk mengajak publik dalam membahas UU Cipta Kerja padahal kami menilai 'omnibus law' ini cacat formil dan materiil," kata Fachrur Rozie.
Ia mengungkapkan dua klaster yang dinilai bermasalah dalam UU tersebut.
"Misalnya klaster administrasi pemerintah daerah di Bab 3 pasal 10 ada sentralisasi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip otonomi daerah karena kepala daerah seharusnya punya hak mengatur daerahnya sendiri malahan di sini diatur di pusat. Di mana nilai-nilai demokrasi? Kemudian adanya penyederhanaan izin tanah juga akan memunculkan eksploitasi alam yang berlebihan, maka kami akan mengawal uji materi UU ini," ungkap Fachrur Rozie.
Ada 9 orang perwakilan mahasiswa yang akan membahas UU Cipta Kerja bersama dengan Aminuddin.
Mereka adalah Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Fachrur Rozie, Presiden Mahasiswa DEMA Universitas Islam Negeri (UIN) Malang Aden Farikh, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA UIN Yogyakarta Ahmad Rifaldi M, Presiden Mahasiwa DEMA UIN Semarang Rubaith, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Banten Fauzan, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Metro Lampung Munif Jazuli, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Makassar Ahmad Aidi Fah, Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Jayapura Papua Mahfudz dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Samarinda Fatimah.
Beragam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja sudah berlangsung sejak 5 Oktober 2020 namun sejauh ini baru Aminuddin yang menemui perwakilan mahasiswa.
Aminuddin juga bertemu dengan perwakilan BEM SI pada 16 Oktober 2020 atas perintah Presiden Joko Widodo.
"Kami sepakat pelibatan aktif dan konstruktif berbagai elemen khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja ini agar pasal-pasal yang masih menjadi kekurangan UU Cipta Kerja masih bisa ditutupi di aturan teknis turunan," kata Aminuddin di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat.
Aminuddin menyampaikan hal itu seusai bertemu dengan 9 orang perwakilan aliansi mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Se-Indonesia (DEMA PTKIN) di Gedung Wisma Negara Lantai 6 untuk membahas UU Cipta Kerja.
Menurut Aminuddin, perwakilan mahasiswa yang diterimanya akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf bertemu wakil mahasiswa di Istana
Baca juga: BEM Nusantara pilih "Judicial Review" UU Cipta Kerja ke MK
Baca juga: Megawati tanggapi santai pro kontra soal milenial jangan dimanja
"Ada beberapa pasal yang menurut teman-teman mahasiswa perlu ditinjau ulang. Ada 2 klaster secara garis besar yang Insyaallah teman-teman mahasiswa akan ajukan 'judicial review' ke MK yaitu pertama soal kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan kedua soal pengelolaan lingkungan hidup," tambah Aminuddin.
Sedangkan Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Ongki Fachrur Rozie mengatakan UU Cipta Kerja dinilai minim partisipasi publik, menciderai Undang-undang Dasar 1945 dan jauh dari semangat demokrasi.
"Kita sudah kirim surat terbuka pada 28 Oktober karena pemerintah lamban untuk mengajak publik dalam membahas UU Cipta Kerja padahal kami menilai 'omnibus law' ini cacat formil dan materiil," kata Fachrur Rozie.
Ia mengungkapkan dua klaster yang dinilai bermasalah dalam UU tersebut.
"Misalnya klaster administrasi pemerintah daerah di Bab 3 pasal 10 ada sentralisasi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip otonomi daerah karena kepala daerah seharusnya punya hak mengatur daerahnya sendiri malahan di sini diatur di pusat. Di mana nilai-nilai demokrasi? Kemudian adanya penyederhanaan izin tanah juga akan memunculkan eksploitasi alam yang berlebihan, maka kami akan mengawal uji materi UU ini," ungkap Fachrur Rozie.
Ada 9 orang perwakilan mahasiswa yang akan membahas UU Cipta Kerja bersama dengan Aminuddin.
Mereka adalah Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Fachrur Rozie, Presiden Mahasiswa DEMA Universitas Islam Negeri (UIN) Malang Aden Farikh, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA UIN Yogyakarta Ahmad Rifaldi M, Presiden Mahasiwa DEMA UIN Semarang Rubaith, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Banten Fauzan, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Metro Lampung Munif Jazuli, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Makassar Ahmad Aidi Fah, Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Jayapura Papua Mahfudz dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Samarinda Fatimah.
Beragam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja sudah berlangsung sejak 5 Oktober 2020 namun sejauh ini baru Aminuddin yang menemui perwakilan mahasiswa.
Aminuddin juga bertemu dengan perwakilan BEM SI pada 16 Oktober 2020 atas perintah Presiden Joko Widodo.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment