Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung Kepolisian RI (Polri) untuk menindak kasus hukum dugaan kotak amal yang digunakan untuk mendanai aksi terorisme dan tindakan kriminal lainnya.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,” ujarnya.

Baznas juga mendukung Kementerian Agama (Kemenag) untuk membina dan mengawasi Lembaga Amil Zakat sesuai amanat dalam UU No 23 Tahun 2011 khususnya Pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan Baznas dan LAZ. Kemenag dapat menindak oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan.

Baca juga: Polri: JI galang dana dari masyarakat karena kesulitan keuangan
Baca juga: Polri: Sumber dana kelompok JI dari kotak amal sejumlah yayasan
Baca juga: Dipakai teroris, Kemenag perketat aturan kotak amal


“Selama ini Baznas telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi faktual,” ujar dia.

Baznas juga telah melakukan pengendalian dengan mewajibkan LAZ mengirim laporan tahunan berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Baznas memberikan teguran kepada Baznas daerah dan LAZ yang tidak mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-undang zakat ini,” ujarnya.

Mengenai kotak amal yang diduga disalahgunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang tidak sesuai ketentuan, Baznas berharap hal ini dapat diungkap oleh Polri.

Selama ini, kata Bambang, lembaga yang terdaftar sebagai lembaga amil zakat memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga tersebut harus patuh dengan aturan syariah dan ketentuan yang berlaku. Setiap lembaga tersebut diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP.

“Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” katanya.

Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, Baznas dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta Kemenag mencabut izin lembaga itu

“Baznas mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal,” katanya.

Baznas juga mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelusuri sehingga lebih aman.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2020