ANTARA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Aturan kekarantinaan yang ada saat ini, menurutnya, dinilai masih memiliki kekurangan dalam menangani wabah seperti pandemi Covid-19 saat ini. Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan akan membuat pemerintah lebih siap mengantisipasi bencana serupa di masa datang. (Fadzar Ilham Pangestu/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)
Komisaris Independen PT Pos Indonesia Condro Kirono (kanan) bersama Direktur Bisnis, Kurir, dan Logistik PT Pos Indonesia Tonggo Marbun di...
0 comments:
Post a Comment