Purwokerto (ANTARA) - Ahli epidemiologi lapangan dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo mengatakan perlunya penegakan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Perlu penegakan protokol kesehatan saat PPKM tahap kedua yang berlangsung mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Dia menjelaskan PPKM merupakan kebijakan kompromis antara kepentingan kesehatan dan penyelamatan ekonomi.
"Kebijakan yang sudah kompromis ini seharusnya diimplementasikan secara konsisten dan tegas. Perlu tegakkan aturan PPKM secara konsisten dan tegas," katanya.
Baca juga: Epidemiolog: Penegakan hukum protokol kesehatan kombinasi baik
Dia menambahkan perlunya para pemangku kebijakan melakukan pendekatan hukum.
"Dengan demikian diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang tertuang dalam PPKM," katanya.
Dia mengatakan disiplin protokol kesehatan pada saat ini harus meliputi 5M yaitu memakai masker, mencucui tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
"Jadi saran saya harus meliputi 5M agar protokol kesehatan yang dijalankan berjalan dengan efektif dan juga optimal, karena meskipun program vaksin sudah mulai berjalan namun masyarakat masih berada di tengah pandemi COVID-19 sehingga harus menjalankan dan saling mengingatkan protokol kesehatan," katanya.
Sementara itu dia juga mengatakan bahwa masyarakat masih perlu menghindari tempat tertutup atau "closed setting", keramaian dan menghindari kontak erat.
Baca juga: Komjen Listyo Sigit: Penegakan hukum harus tegas namun humanis
"Masyarakat juga perlu memperhatikan ventilasi, durasi dan jarak saat berada di dalam ruangan tertutup," katanya.
Masyarakat, kata dia, memiliki peran besar dalam rangka mempercepat pandemi COVID-19 ini untuk segera berakhir.
Seperti diketahui virus SARS CoV-2 sangat mudah menular dengan inhalasi yakni proses saat menghirup oksigen melalui hidung dan masuk ke paru-paru, baik melalui droplet atau cipratan liur yang dikeluarkan seseorang dari hidung atau mulut saat bersin, batuk, bahkan berbicara," katanya.
Selain itu, tambah dia, penularan juga dapat melalui aerosol yakni partikel padat atau cair yang tertahan dalam partikel gas seperti udara serta melalui kontak langsung dan sentuhan benda-benda tercemar.
"Karena itulah upaya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan merupakan langkah yang sangat efektif dalam mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Baca juga: Satgas minta pemda tindak tegas siapapun pelanggar protokol kesehatan
"Perlu penegakan protokol kesehatan saat PPKM tahap kedua yang berlangsung mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Dia menjelaskan PPKM merupakan kebijakan kompromis antara kepentingan kesehatan dan penyelamatan ekonomi.
"Kebijakan yang sudah kompromis ini seharusnya diimplementasikan secara konsisten dan tegas. Perlu tegakkan aturan PPKM secara konsisten dan tegas," katanya.
Baca juga: Epidemiolog: Penegakan hukum protokol kesehatan kombinasi baik
Dia menambahkan perlunya para pemangku kebijakan melakukan pendekatan hukum.
"Dengan demikian diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang tertuang dalam PPKM," katanya.
Dia mengatakan disiplin protokol kesehatan pada saat ini harus meliputi 5M yaitu memakai masker, mencucui tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
"Jadi saran saya harus meliputi 5M agar protokol kesehatan yang dijalankan berjalan dengan efektif dan juga optimal, karena meskipun program vaksin sudah mulai berjalan namun masyarakat masih berada di tengah pandemi COVID-19 sehingga harus menjalankan dan saling mengingatkan protokol kesehatan," katanya.
Sementara itu dia juga mengatakan bahwa masyarakat masih perlu menghindari tempat tertutup atau "closed setting", keramaian dan menghindari kontak erat.
Baca juga: Komjen Listyo Sigit: Penegakan hukum harus tegas namun humanis
"Masyarakat juga perlu memperhatikan ventilasi, durasi dan jarak saat berada di dalam ruangan tertutup," katanya.
Masyarakat, kata dia, memiliki peran besar dalam rangka mempercepat pandemi COVID-19 ini untuk segera berakhir.
Seperti diketahui virus SARS CoV-2 sangat mudah menular dengan inhalasi yakni proses saat menghirup oksigen melalui hidung dan masuk ke paru-paru, baik melalui droplet atau cipratan liur yang dikeluarkan seseorang dari hidung atau mulut saat bersin, batuk, bahkan berbicara," katanya.
Selain itu, tambah dia, penularan juga dapat melalui aerosol yakni partikel padat atau cair yang tertahan dalam partikel gas seperti udara serta melalui kontak langsung dan sentuhan benda-benda tercemar.
"Karena itulah upaya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan merupakan langkah yang sangat efektif dalam mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Baca juga: Satgas minta pemda tindak tegas siapapun pelanggar protokol kesehatan
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment