Sampit (ANTARA) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, nomor urut 1 yaitu Halikinnor dan Irawati atau akrab disebut HARATI, menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan Heru Widodo mantan ahli hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam menghadapi sengketa pemilihan kepala daerah yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
"Kita semua tahu bahwa pak Hamdan Zoelva dan Heru Widodo adalah ahli dan sudah berpengalaman dalam masalah seperti ini. Mudah-mudahan hasilnya sesuai harapan kita," kata Abdul Hafid, mewakili pasangan HARATI di Sampit, Selasa.
Pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 9 Desember 2020 diikuti empat pasang calon bupati dan wakil bupati.
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Selasa (15/12/2020) malam lalu, pasangan Halikinnor-Irawati (HARATI) memperoleh 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (SUPER) memperoleh 44.105 suara, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi (PANTAS) memperoleh 20.353 suara, serta Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (BERCAHAYA) memperoleh 47.161 suara.
Salah satu pasangan calon yaitu nomor urut 4 yakni Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin menyatakan keberatan mereka. Pasangan dengan slogan Kotim Bercahaya itu kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk gugatan ini, pasangan Rudini-Samsudin didampingi pengacara kondang Fahri Bachmid yang pernah menjadi bagian tim kuasa hukum pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam sengketa pilkada ini, pasangan yang berkeberatan sebagai pemohon dan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan HARATI yang ditetapkan sebagai pemenang yang ditetapkan KPU, dalam perkara ini merupakan pihak terkait.
Baca juga: Semua bakal pasangan calon peserta Pilkada Kotim terancam gagal
Baca juga: KPU Kotim libatkan Dinas Kesehatan cegah penularan COVID-19
Hafid mengatakan, pasangan HARATI memberikan kuasa hukum melalui dua Kantor Advokat yaitu Zoelva & Partners Law Firm dan Kantor Heru Widodo Law Office mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.
"Pasangan HARATI optimistis semua berjalan sesuai harapan. Ini supaya cepat ada kepastian sehingga KPU bisa segera melakukan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Sukses Kotawaringin Timur tidak boleh terhenti," ujar Hafid.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih menyatakan, langkah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak pasangan calon. Dia menegaskan KPU siap menghadapinya.
"Kami telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan aturan. Kami mempersiapkan semuanya untuk menghadapi gugatan ini," kata Siti Fathonah.
Siti Fathonah juga menegaskan, tahapan yang sudah dilakukan adalah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur. Penetapan calon terpilih belum dilakukan karena ada gugatan sehingga harus menunggu keputusan MK, baru penetapan bisa dilakukan.
Sementara itu, hari ini Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. Mahkamah Konstitusi memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.
Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.
Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Mahkamah Konstitusi melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021.
Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.
Baca juga: Kotawaringin Timur sepakat ciptakan pesta demokrasi damai pilkada
Baca juga: Pilkada Kotim hanya satu bakal pasangan calon perseorangan
Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.
"Kita semua tahu bahwa pak Hamdan Zoelva dan Heru Widodo adalah ahli dan sudah berpengalaman dalam masalah seperti ini. Mudah-mudahan hasilnya sesuai harapan kita," kata Abdul Hafid, mewakili pasangan HARATI di Sampit, Selasa.
Pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 9 Desember 2020 diikuti empat pasang calon bupati dan wakil bupati.
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Selasa (15/12/2020) malam lalu, pasangan Halikinnor-Irawati (HARATI) memperoleh 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (SUPER) memperoleh 44.105 suara, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi (PANTAS) memperoleh 20.353 suara, serta Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (BERCAHAYA) memperoleh 47.161 suara.
Salah satu pasangan calon yaitu nomor urut 4 yakni Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin menyatakan keberatan mereka. Pasangan dengan slogan Kotim Bercahaya itu kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk gugatan ini, pasangan Rudini-Samsudin didampingi pengacara kondang Fahri Bachmid yang pernah menjadi bagian tim kuasa hukum pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam sengketa pilkada ini, pasangan yang berkeberatan sebagai pemohon dan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan HARATI yang ditetapkan sebagai pemenang yang ditetapkan KPU, dalam perkara ini merupakan pihak terkait.
Baca juga: Semua bakal pasangan calon peserta Pilkada Kotim terancam gagal
Baca juga: KPU Kotim libatkan Dinas Kesehatan cegah penularan COVID-19
Hafid mengatakan, pasangan HARATI memberikan kuasa hukum melalui dua Kantor Advokat yaitu Zoelva & Partners Law Firm dan Kantor Heru Widodo Law Office mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.
"Pasangan HARATI optimistis semua berjalan sesuai harapan. Ini supaya cepat ada kepastian sehingga KPU bisa segera melakukan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Sukses Kotawaringin Timur tidak boleh terhenti," ujar Hafid.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih menyatakan, langkah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak pasangan calon. Dia menegaskan KPU siap menghadapinya.
"Kami telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan aturan. Kami mempersiapkan semuanya untuk menghadapi gugatan ini," kata Siti Fathonah.
Siti Fathonah juga menegaskan, tahapan yang sudah dilakukan adalah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur. Penetapan calon terpilih belum dilakukan karena ada gugatan sehingga harus menunggu keputusan MK, baru penetapan bisa dilakukan.
Sementara itu, hari ini Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. Mahkamah Konstitusi memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.
Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.
Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Mahkamah Konstitusi melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021.
Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.
Baca juga: Kotawaringin Timur sepakat ciptakan pesta demokrasi damai pilkada
Baca juga: Pilkada Kotim hanya satu bakal pasangan calon perseorangan
Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment