Upaya kejaksaan untuk mempercepat penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (Timsus HAM) yang beranggotakan 18 orang jaksa.

"Pembentukan Timsus HAM ini merupakan upaya kejaksaan untuk mempercepat penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat, sekaligus menjadi aktualisasi komitmen kejaksaan dalam menegakkan HAM. Tugas Timsus HAM selanjutnya adalah menginventarisasi, mengidentifikasi, dan memitigasi berbagai permasalahan terkait penegakan HAM berat, sekaligus memberikan rekomendasi penuntasan kasus pelanggaran HAM berat," kata Filep saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Namun, dia masih mempertanyakan apakah pembentukan tim khusus ini merupakan langkah baru penegakan HAM, karena dari fakta yang ada, banyak kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang berlarut-larut penyelesaiannya, atau bahkan mungkin "dipetieskan".

Menurut dia, rekomendasi Komnas HAM pun beberapa kali tidak ditindaklanjuti kejaksaan, apalagi dari segi independensi, tim khusus ini hanya terdiri dari orang-orang kejaksaan.

Tapi, Filep menilai, khusus terkait pelanggaran HAM di Papua, langkah kejaksaan itu sejalan dengan hasil kerja Pansus Papua-DPD RI yang telah menyelesaikan tugas terkait pencarian akar masalah di Papua.

"Rekomendasi dari Pansus Papua-DPD RI kepada Pemerintah ialah bahwa Pemerintah wajib melakukan upaya nyata untuk menyelesaikan berbagai permasalahan HAM, baik dugaan pelanggaran HAM masa lalu, dan juga berbagai kasus aktual menyangkut Papua seperti persekusi rasial yang terjadi beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, rekomendasi Pansus Papua-DPD RI lainnya adalah penegakan hukum seadil-adilnya, Kejaksaan Agung RI membentuk tim kerja bersama dengan Komnas HAM RI serta memperhatikan berbagai penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan menindaklanjuti secara profesional.

"Namun, dengan tidak melibatkan unsur lain dalam tim khusus, dapatkah kepercayaan rakyat, terutama Orang Papua, dibangkitkan lagi," ujarnya pula.

Dia berharap tim khusus tersebut mampu mengaplikasikan harapan Presiden Joko Widodo yaitu penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM berat harus bisa diselesaikan melalui rekomendasi tim khusus.

Dia menyatakan, patut dipertanyakan kembali semua laporan hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan kepada kejaksaan terkait berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

"Apakah semua harus dimulai dari awal lagi. Atau apakah semua tidak digunakan sebagai referensi bagi tim khusus," katanya lagi.

Filep menegaskan bahwa negara harus mampu menunjukkan kuatnya koordinasi antara lembaga penegakan hukum, khususnya Kejaksaan Agung RI, dan lembaga-lembaga independen lainnya dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Selain itu, menurut dia, setiap rezim pemerintahan memiliki desain yang tidak sama dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat, sehingga patut dievaluasi agar pembentukan Tim Khusus Kejaksaan tidak menjadi hal yang mubazir atau sekadar memenuhi ekspektasi sesaat.
Baca juga: Jaksa Agung bentuk Timsus penuntasan pelanggaran HAM berat
Baca juga: Komnas HAM ingatkan 12 pelanggaran HAM berat masih stagnan


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021