Jakarta (ANTARA) -
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi Artidjo Alkostar meninggal dunia.

"Iya benar (meninggal dunia), saya baru dapat beritanya dan baru mau ke sana," kata anggota Dewas Syamsuddin Haris di Jakarta, Minggu.

Namun Syamsuddin belum tahu penyebab meninggalnya Artidjo.

"Saya belum tahu, ini baru dengar beritanya," ungkap Syamsuddin.

Baca juga: Dewas KPK terima 247 surat pengaduan masyarakat sepanjang 2020
Baca juga: MA korting vonis Anas Urbaningrum jadi 8 tahun penjara
Baca juga: ICW: Pemberantasan korupsi makin suram jika vonis koruptor dikurangi


Syamsuddin dalam perjalanan menuju rumah duka di Kemayoran.

Artidjo Alkostar adalah pakar hukum kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948. Artidjo menjadi Dewan Pengawas KPK sejak 20 Desember 2019 bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono.

Sebelum menjabat sebagai anggota Dewas KPK, Artidjo adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang dikenal memberikan hukuman berat dan tambahan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi.

Artidjo menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo, ia selanjutnya melanjutkan studi di Fakultas Hukum (Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan melanjutkan Master of Laws di Nort Western University, Chicago serta melanjutkan S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Artidjo pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta, dosen Fakultas Hukum di UII dan Hakim Agung sejak 2000 hingga 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021