ANTARA - Untuk mengembalikan semangat hidup dan menghilangkan rasa trauma atas peristiwa yang menimpa para korban terorisme, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kmis (4/2), membayarkan santunan kepada 37 orang. LPSK masih akan terus menyalurkan kepada para korban terorisme, di mana pengajuan dibatasi hingga Juni mendatang. (Pande Yudha/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Komisaris Independen PT Pos Indonesia Condro Kirono (kanan) bersama Direktur Bisnis, Kurir, dan Logistik PT Pos Indonesia Tonggo Marbun di...
0 comments:
Post a Comment