Bogor (ANTARA) - Wacana usulan hak interpelasi dari DPRD kepada Wali Kota Bogor Bima Arya terkait dengan penggunaan dana penanganan COVID-19 di Kota Bogor dalam setahun terakhir, batal digulirkan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, melalui telepon selulernya, Sabtu, mengatakan, pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, hari ini, memutuskan bahwa rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan COVID-19, berupa poin-poin catatan perbaikan, diteruskan pengawasannya oleh Komisi terkait.
Sedangkan usulan hak interpelasi atau hak bertanya, yang merupakan salah satu poin catatan, diserahkan kepada masing-masing anggota sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Tata Tertib DPRD.
Baca juga: Wali Kota Bogor cabut tujuh Perda yang tak relevan lagi
Baca juga: DPRD Jawa Barat restui pengkajian kembali lokasi ibukota Bogor Barat
"Hingga Jumat sore, belum ada anggota yang mengajukan usulan hak interpelasi," katanya.
Wacana usulan hak interpelasi muncul setelah Pansus Pengawasan COVID-19 DPRD menyampaikan rekomendasinya kepada pimpinan DPRD. Pada rekomendasi berupa poin-poin catatan tersebut, di antaranya ada rekomendasi untuk menyampaikan usulan hak interpelasi.
Menurut Atang, DPRD menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bogor maupun Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dalam melakukan pencegahan dan penanganan COVID-19. "Ada banyak hal yang sudah dicapai, meskipun masih banyak juga hal-hal yang perlu diperbaiki," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, catatan yang disampaikan Pansus Pengawasan COVID-19, secara garis besar ada enam poin besar, yaitu penanganan kesehatan, penanganan sektor pendidikan, program ekonomi, program bantuan sosial, pelaksanaan PSBB hingga PPKM, serta perbaikan penguatan regulasi.
Atang mencontohkan, pada penanganan kesehatan, Pansus memberikan catatan bahwa ketersediaan ambulance untuk mobilitas angkutan warga positif COVID-19 masih terbatas, tes swab PCR menunggu hasilnya lama, sehingga dikhawatirkan menjadi faktor penyebaran COVID-19 semakin tinggi.
Catatan lainnya dari Pansus, adalah, di bidang sosial, perlu dilakukan sinkronisasi data warga tidak mampu dan warga terdampak COVID-19, sehingga bantuan sosial yang diberikan bisa tepat sasaran.
Di bidang pendidikan, perlu disediakan layanan wifi gratis di tiap RW, karena pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih terus berlangsung, sedangkan kesiapan orang tua untuk menyediakan fasilitas tersebut terbatas.
Baca juga: DPRD Kota Bogor gulirkan usulan hak interpelasi penanganan COVID-19
Baca juga: Seorang anggota positif COVID-19, DPRD Kota Bogor lakukan tes swab
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, melalui telepon selulernya, Sabtu, mengatakan, pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, hari ini, memutuskan bahwa rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan COVID-19, berupa poin-poin catatan perbaikan, diteruskan pengawasannya oleh Komisi terkait.
Sedangkan usulan hak interpelasi atau hak bertanya, yang merupakan salah satu poin catatan, diserahkan kepada masing-masing anggota sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Tata Tertib DPRD.
Baca juga: Wali Kota Bogor cabut tujuh Perda yang tak relevan lagi
Baca juga: DPRD Jawa Barat restui pengkajian kembali lokasi ibukota Bogor Barat
"Hingga Jumat sore, belum ada anggota yang mengajukan usulan hak interpelasi," katanya.
Wacana usulan hak interpelasi muncul setelah Pansus Pengawasan COVID-19 DPRD menyampaikan rekomendasinya kepada pimpinan DPRD. Pada rekomendasi berupa poin-poin catatan tersebut, di antaranya ada rekomendasi untuk menyampaikan usulan hak interpelasi.
Menurut Atang, DPRD menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bogor maupun Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dalam melakukan pencegahan dan penanganan COVID-19. "Ada banyak hal yang sudah dicapai, meskipun masih banyak juga hal-hal yang perlu diperbaiki," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, catatan yang disampaikan Pansus Pengawasan COVID-19, secara garis besar ada enam poin besar, yaitu penanganan kesehatan, penanganan sektor pendidikan, program ekonomi, program bantuan sosial, pelaksanaan PSBB hingga PPKM, serta perbaikan penguatan regulasi.
Atang mencontohkan, pada penanganan kesehatan, Pansus memberikan catatan bahwa ketersediaan ambulance untuk mobilitas angkutan warga positif COVID-19 masih terbatas, tes swab PCR menunggu hasilnya lama, sehingga dikhawatirkan menjadi faktor penyebaran COVID-19 semakin tinggi.
Catatan lainnya dari Pansus, adalah, di bidang sosial, perlu dilakukan sinkronisasi data warga tidak mampu dan warga terdampak COVID-19, sehingga bantuan sosial yang diberikan bisa tepat sasaran.
Di bidang pendidikan, perlu disediakan layanan wifi gratis di tiap RW, karena pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih terus berlangsung, sedangkan kesiapan orang tua untuk menyediakan fasilitas tersebut terbatas.
Baca juga: DPRD Kota Bogor gulirkan usulan hak interpelasi penanganan COVID-19
Baca juga: Seorang anggota positif COVID-19, DPRD Kota Bogor lakukan tes swab
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment