Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyebut gugatan Jhoni Allen terhadap tiga pengurus partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat masih terlalu dini atau prematur.

Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir melalui pesan tertulis yang diterima, di Jakarta, Rabu, berpendapat Jhoni terlalu cepat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sementara keberatan terhadap pemecatan seharusnya diadili oleh Mahkamah Partai.

"Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum," kata Muhajir.

Meskipun kuasa hukum Partai Demokrat menilai gugatan Jhoni Allen prematur, tim pengacara partai tetap akan mengikuti proses persidangan sebagaimana telah dijadwalkan oleh PN Jakarta Pusat, kata Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob melalui pesan tertulis, di Jakarta, Rabu.

Mehbob menerangkan pemecatan Jhoni telah dilakukan sesuai prosedur, karena ia diyakini terlibat langsung dalam penyelenggaraan kongres luar biasa di Sibolangit pada 5 Maret yang bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

“KLB itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai,” ujar Mehbob dalam pesan tertulis yang sama.

PN Jakarta Pusat melanjutkan sidang gugatan pemecatan Jhoni Allen hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan ke tiga pengurus DPP Partai Demokrat, yaitu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Dalam berkas gugatannya yang dibacakan dalam sidang, Jhoni melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan pemecatan dari DPP Partai Demokrat.

Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim memerintahkan para Pengurus Partai Demokrat itu untuk memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan dirinya seperti semula.

Jhoni juga menuntut tiga pengurus Partai Demokrat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Uang ganti rugi itu akan disumbangkan ke panti sosial yang membutuhkan.
​​​​
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu minggu sebelum kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.
Baca juga: Kuasa hukum Jhoni Allen bacakan gugatan di PN Pusat
Baca juga: Demokrat jelaskan pemecatan Jhoni Allen sesuai aturan kode etik


Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021