Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir mengakui saat pertama kali menjabat ia mendapat laporan ada 53 pegawai BUMN yang menjadi tersangka dalam perkara hukum.

"Saya di awal saat bekerja lalu membuka data kasus hukum di kementerian BUMN jumlahnya luar biasa banyak, ada 159 (kasus) dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53. Saya sebagai pimpinan berpikir terbalik, bagaimana Kementerian BUMN instropeksi diri dibanding hanya menyalahkan yang terkena kasus," kata Erick di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Erick Thohir menyampaikan hal tersebut dalam acara penandatanganan "Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" antara KPK dan 27 BUMN yang juga dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahurli, dua komisioner KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo serta para direksi BUMN.

"Karena saya yakin dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegraitas kami dapat meminimalkan kasus-kasus tersebut," tambah Erick.

Baca juga: Kementerian BUMN-KPK bersinergi berantas korupsi

Erick mengaku sudah menertibkan sejumlah Peraturan Menteri (permen) BUMN yang mendukung transparansi dan transformasi BUMN dan masih akan menerbitkan permen lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih antara kegiatan korporasi murni BUMN dan penugasan dari negara.

"Permen yang akan kami keluarkan minggu ini salah satunya permen mengenai PMN (Penyertaan Modal Negara) agar PMN transparan secara proses. Jadi PMN penugasan negara harus ditandatangani oleh menteri terkait yang menugaskan BUMN tersebut lalu dikomunikasikan ke Kementerian BUMN lalu Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut," ungkap Erick.

Dengan cara tersebut, Erick berharap tidak ada lagi area abu-abu dan terjadi "business process" sesungguhnya dan bukan lagi "project-based".

"Hal lain yang kami perbaiki adalah terkait restrukturisasi karena selama ini yang menjadi beban BUMN adalah PMN restrukturisasi, jadi prosesnya nanti akan melibatkan direksi, Kementerian BUMN dan Kemenkeu saja," tambah Erick.

Hal lain yang akan diatur menurut Erick adalah PMN untuk aksi korporasi.

"Kalau PMN aksi korporasi yang tidak perlu pakai dana pemerintah maka cukup dikelola antara direksi dan Kementerian BUMN tapi kalau butuh dana dari pemerintah tetap harus dibicarakan ke Kemenkeu," ungkap Erick.

Dengan perbaikan sistem tersebut, Erick berharap dapat memudahkan BUMN, Kementerian BUMN dan pemeriksa untuk melihat proses bisnis sehingga tidak ada lagi lobi-lobi tersembunyi.

"Jadi tidak ada lobi-lobi individu ke titik tertentu dan kami malah baru tahu belakangan ketika sudah berjalan, kami ingin menghilangkan proses yang tidak transparan terutama penugasan negara dan kerja korporasi harus transparan," tambah Erick.

Baca juga: Seknas Jokowi nilai Menteri Erick pemimpin publik yang inovatif

Pada tahun ini, Erick juga menargetkan seluruh laporan keuangan BUMN akan diserahkan langsung ke Kementerian Keuangan dan Presiden Jokowi.

"Jadi Menkeu dan Presiden bisa melihat beban utang BUMN atau berapa keperluan pendanaan untuk penugasan negara maupun aksi korporasi," tambah Erick.

Dalam acara tersebut total ada 27 BUMN yang melakukan penandatanganan kerja sama untuk membuat sistem "Whistleblowing System" (WBS) terintegrasi dengan KPK.

Ke-27 BUMN tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, PT Taspen, PT Pertamina, PT PLN, PT Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, PT INTI, PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia dan Perhutani.

Selain 27 BUMN tersebut pada Desember 2020, sudah ada 2 BUMN yang menandatangani kerja sama yang sama yaitu PT Angkasa Pura II dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

"Ketika 15 Desember 2020 saya datang dan bicara dengan pimpinan KPK, kok hanya 2 BUMN yang tanda tangan? Makanya saya mendorong semua perusahaan BUMN yang ada di klaster ikut program ini, dan alhamdulillah hari ini bisa ada kerja sama dengan 27 BUMN," kata Erick.

KPK diketahui juga banyak menangani perkara korupsi di BUMN seperti di PT Angkasa Pura II, PT Krakatau Steel, Pelindo, PLN, Garuda Indonesia, Jasindo, PTPN, PT Inti, PT Adhi Karya, Wijaya Karya, PT Dirgantara Indonesia dan BUMN lainnya.

Baca juga: Menteri BUMN segera merilis aturan baru penyertaan modal negara
Baca juga: KPK-27 BUMN teken kerja sama tingkatkan efektivitas pengaduan korupsi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2021