Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tetap akan melaksanakan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 159/TPA /2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe dalam siaran persnya di Jayapura, Selasa, mengatakan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah telah berakhir semenjak enam bulan sejak dilantik pada September 2020 dan tidak mengingini kekosongan jabatan maka pihaknya melakukan pelantikan guna memperpanjang masa jabatannya.
"Karena tidak mengetahui bahwa pada waktu yang sama juga dilakukan pelantikan Sekretaris Daerah definitif oleh Menteri Dalam Negeri, maka saya menugaskan Wakil Gubernur Papua untuk melantik dan memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Doren Wakerkwa enam bulan ke depan," katanya.
Baca juga: Wagub Papua sebut pelantikan penjabat sekda isi kekosongan jabatan
Menurut Lukas, pihaknya tetap akan menerima Sekretaris Daerah definitif setelah berakhirnya masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah yang sudah terlanjur dilantik dengan mempertimbangkan budaya Papua.
"Karena tidak ada alasan sesuai ketentuan bahwa penetapan Sekretaris Daerah ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Senada dengan Lukas Enembe, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi oleh negara kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
"Sehingga dalam hal kejadian dualisme pelantikan Sekretaris Daerah ini perlu dilakukan pendekatan berdasarkan kearifan lokal, di mana hal yang sudah dilakukan di depan publik yaitu pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah maka diberikan dulu kesempatan lagi pada Penjabat Sekretaris Daerah yang dilantik untuk menyelesaikan tugasnya dan pada enam bulan, kemudian pada September 2021 Sekretaris Daerah Definitif akan melaksanakan tugasnya," katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga menepis berbagai spekulasi atau tudingan ketidakharmonisan pada penyelenggara negara antara pusat dan daerah, hanya tentu dibutuhkan komunikasi yang baik, sehingga hal serupa tidak terjadi, kini Pemprov Papua sedang fokus menyelesaikan berbagai macam persoalan di Papua seperti konflik kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga, Pandemi COVID-19 dan tak kalah pentingnya kini sedang giat-giatnya mempersiapkan perhelatan akbar PON XX Tahun 2021 yang merupakan harapan bersama masyarakat Papua.
Doren Wakerkwa dan Dance Yulian Flassy merupakan peserta seleksi terbuka Sekretaris Daerah Papua pada 2020 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, keduanya mengikuti proses seleksi dari awal sampai dengan pengusulan tiga nama terpilih oleh Gubernur Papua kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri pada beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemprov Papua siap diperiksa terkait dugaan korupsi dana otsus
Baca juga: Pemprov Papua berencana kaji penerapan perpres minuman beralkohol
Gubernur Papua Lukas Enembe dalam siaran persnya di Jayapura, Selasa, mengatakan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah telah berakhir semenjak enam bulan sejak dilantik pada September 2020 dan tidak mengingini kekosongan jabatan maka pihaknya melakukan pelantikan guna memperpanjang masa jabatannya.
"Karena tidak mengetahui bahwa pada waktu yang sama juga dilakukan pelantikan Sekretaris Daerah definitif oleh Menteri Dalam Negeri, maka saya menugaskan Wakil Gubernur Papua untuk melantik dan memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Doren Wakerkwa enam bulan ke depan," katanya.
Baca juga: Wagub Papua sebut pelantikan penjabat sekda isi kekosongan jabatan
Menurut Lukas, pihaknya tetap akan menerima Sekretaris Daerah definitif setelah berakhirnya masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah yang sudah terlanjur dilantik dengan mempertimbangkan budaya Papua.
"Karena tidak ada alasan sesuai ketentuan bahwa penetapan Sekretaris Daerah ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Senada dengan Lukas Enembe, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi oleh negara kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
"Sehingga dalam hal kejadian dualisme pelantikan Sekretaris Daerah ini perlu dilakukan pendekatan berdasarkan kearifan lokal, di mana hal yang sudah dilakukan di depan publik yaitu pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah maka diberikan dulu kesempatan lagi pada Penjabat Sekretaris Daerah yang dilantik untuk menyelesaikan tugasnya dan pada enam bulan, kemudian pada September 2021 Sekretaris Daerah Definitif akan melaksanakan tugasnya," katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga menepis berbagai spekulasi atau tudingan ketidakharmonisan pada penyelenggara negara antara pusat dan daerah, hanya tentu dibutuhkan komunikasi yang baik, sehingga hal serupa tidak terjadi, kini Pemprov Papua sedang fokus menyelesaikan berbagai macam persoalan di Papua seperti konflik kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga, Pandemi COVID-19 dan tak kalah pentingnya kini sedang giat-giatnya mempersiapkan perhelatan akbar PON XX Tahun 2021 yang merupakan harapan bersama masyarakat Papua.
Doren Wakerkwa dan Dance Yulian Flassy merupakan peserta seleksi terbuka Sekretaris Daerah Papua pada 2020 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, keduanya mengikuti proses seleksi dari awal sampai dengan pengusulan tiga nama terpilih oleh Gubernur Papua kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri pada beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemprov Papua siap diperiksa terkait dugaan korupsi dana otsus
Baca juga: Pemprov Papua berencana kaji penerapan perpres minuman beralkohol
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment