Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly di Pilkada 2020.
"Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan MK yang telah memutuskan mendiskualifikasi kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Sebab, Orient dianggap tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya," kata Guspardi di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan baru yang terjadi di Indonesia dalam urusan pilkada. Dan MK telah menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia alias punya dwi kewarganegaraan.
Baca juga: Pascaputusan MK, KPU NTT dan Sabu Raijua susun tahapan PSU
Baca juga: Kapolda NTT imbau paslon PSU Sabu Raijua jaga keamanan dan ketertiban
Dia menjelaskan, Orient dinilai tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran sebagai calon Bupati ke KPU Sabu Raijua sehingga dinyatakan batal demi hukum.
"MK juga menyatakan dengan gugurnya Orient, wakilnya, Thobias Uly juga ikut gugur. Di sisi lain gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang," ujarnya.
Hal itu menurut dia tentunya harus segera ditindak lanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua tanpa melibatkan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly.
Guspardi meminta KPU dan Bawaslu segera melakukan koordinasi untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan PSU dengan seksama dan teliti.
Karena hal tersebut menurut dia juga telah dinyatakan dalam keputusan MK yang memerintahkan KPU melakukan pilkada ulang dengan diikuti dua pasang calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.
"Dengan dibatalkannya kemenangan pasangan nomor urut 02 Orient Riwu Kore-Thobias Uly, berarti MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia," katanya.
Politisi PAN itu menilai Putusan MK tersebut sebagai bentuk terobosan hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi pilkada di masa yang akan datang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring di Jakarta, Kamis (15/4).
Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 23 September 2020.
Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.
Selanjutnya Majelis Hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 01 dan pasangan nomor urut 03.
Baca juga: Anggota DPR: Masyarakat harus ikut awasi kinerja Satgas BLBI
Baca juga: Wakil Ketua DPR dukung kebijakan Presiden terkait larangan mudik
"Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan MK yang telah memutuskan mendiskualifikasi kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Sebab, Orient dianggap tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya," kata Guspardi di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan baru yang terjadi di Indonesia dalam urusan pilkada. Dan MK telah menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia alias punya dwi kewarganegaraan.
Baca juga: Pascaputusan MK, KPU NTT dan Sabu Raijua susun tahapan PSU
Baca juga: Kapolda NTT imbau paslon PSU Sabu Raijua jaga keamanan dan ketertiban
Dia menjelaskan, Orient dinilai tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran sebagai calon Bupati ke KPU Sabu Raijua sehingga dinyatakan batal demi hukum.
"MK juga menyatakan dengan gugurnya Orient, wakilnya, Thobias Uly juga ikut gugur. Di sisi lain gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang," ujarnya.
Hal itu menurut dia tentunya harus segera ditindak lanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua tanpa melibatkan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly.
Guspardi meminta KPU dan Bawaslu segera melakukan koordinasi untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan PSU dengan seksama dan teliti.
Karena hal tersebut menurut dia juga telah dinyatakan dalam keputusan MK yang memerintahkan KPU melakukan pilkada ulang dengan diikuti dua pasang calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.
"Dengan dibatalkannya kemenangan pasangan nomor urut 02 Orient Riwu Kore-Thobias Uly, berarti MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia," katanya.
Politisi PAN itu menilai Putusan MK tersebut sebagai bentuk terobosan hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi pilkada di masa yang akan datang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring di Jakarta, Kamis (15/4).
Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 23 September 2020.
Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.
Selanjutnya Majelis Hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 01 dan pasangan nomor urut 03.
Baca juga: Anggota DPR: Masyarakat harus ikut awasi kinerja Satgas BLBI
Baca juga: Wakil Ketua DPR dukung kebijakan Presiden terkait larangan mudik
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment