Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan saksi kepada ASN yang nekat mudik lebaran berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

"Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Sekdaprov Kepri TS Arif di Tanjungpinang, Kamis.

Oleh karenanya, Arif mengimbau seluruh ASN tidak mudik ke kampung halaman masing-masing pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Hal ini menyusul terbitnya surat edaran Manpan-RB Tjahjo Kumolo terkait larangan mudik bagi ASN pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Menteri PANRB terbitkan SE larangan mudik bagi ASN

Larangan ini bermaksud menekan penyebaran pandemi COVID-19, yang sampai saat ini masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Dia mengharapkan para ASN sebagai pelayan publik menjadi contoh bagi masyarakat untuk tetap tidak mudik di tengah pandemi.

Kecuali, katanya, ada urusan atau keperluan mendesak ke luar kota, seperti perjalanan dinas yang tak bisa ditunda.

Lanjut dia, ASN bersangkutan pun harus menunjukkan surat izin tertulis dari pihak-pihak terkait sesuai kriteria berpergian saat pandemi.

"Saya harap, ASN maklum dengan kebijakan ini. Tahun ini kita lebaran secara virtual dulu," imbuhnya.

Baca juga: Wagub Lampung tegaskan ASN dilarang mudik selama pandemi COVID-19

Baca juga: Tjahjo Kumolo: ASN harus jadi contoh patuhi larangan mudik

Pewarta: Ogen
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2021