Lhokseumawe (ANTARA) - Mantan elit Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Teungku Zulkarnaini alias Teungku Ni berharap pemerintah agar dapat melaksanakan Pilkada di Aceh, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang selama ini sudah berlaku di Aceh.
“Kami berharap Pilkada Aceh agar dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UUPA,” kata Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pasee Teungku Zulkarnaini di Aceh Utara, Minggu.
Penegasan ini ia sampaikan sesuai menggelar kegiatan zikir dan doa bersama mantan panglima GAM dan eks kombatan GAM Libya berlokasi di Kompleks Makam Sultan Malikussaleh, Desa Beuringen ,Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Partai Aceh minta pemerintah pusat restui Pilkada Aceh pada 2022
Baca juga: DPR Aceh bakal temui Presiden terkait kepastian Pilkada 2022
Baca juga: KPU nyatakan tahapan Pilkada Aceh tidak bisa dilaksanakan tahun 2022
Menurut dia, pelaksanaan pilkada di Aceh pada tahun 2022 merupakan sesuatu hal yang mutlak yang wajib dilaksanakan, sebagai ajang pesta demokrasi di Aceh yang sudah dijamin oleh undang-undang.
Ia juga menyatakan pelaksanaan pilkada tahun 2022 di Aceh adalah sebuah keharusan yang harus dilaksanakan.
Terkait dengan alasan Pemerintah Aceh yang menyatakan tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan Pilkada Aceh pada tahun 2022, menurutnya hal tersebut tidak bisa dipercaya atau diterima secara akal sehat.
“Saya tidak percaya (pemerintah tidak punya uang),” katanya menegaskan.
Ia juga berharap kalangan legislatif dan eksekutif di Aceh dapat melaksanakan pilkada di Aceh sesuai dengan UUPA.
“Kami berharap Pilkada Aceh agar dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UUPA,” kata Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pasee Teungku Zulkarnaini di Aceh Utara, Minggu.
Penegasan ini ia sampaikan sesuai menggelar kegiatan zikir dan doa bersama mantan panglima GAM dan eks kombatan GAM Libya berlokasi di Kompleks Makam Sultan Malikussaleh, Desa Beuringen ,Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Partai Aceh minta pemerintah pusat restui Pilkada Aceh pada 2022
Baca juga: DPR Aceh bakal temui Presiden terkait kepastian Pilkada 2022
Baca juga: KPU nyatakan tahapan Pilkada Aceh tidak bisa dilaksanakan tahun 2022
Menurut dia, pelaksanaan pilkada di Aceh pada tahun 2022 merupakan sesuatu hal yang mutlak yang wajib dilaksanakan, sebagai ajang pesta demokrasi di Aceh yang sudah dijamin oleh undang-undang.
Ia juga menyatakan pelaksanaan pilkada tahun 2022 di Aceh adalah sebuah keharusan yang harus dilaksanakan.
Terkait dengan alasan Pemerintah Aceh yang menyatakan tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan Pilkada Aceh pada tahun 2022, menurutnya hal tersebut tidak bisa dipercaya atau diterima secara akal sehat.
“Saya tidak percaya (pemerintah tidak punya uang),” katanya menegaskan.
Ia juga berharap kalangan legislatif dan eksekutif di Aceh dapat melaksanakan pilkada di Aceh sesuai dengan UUPA.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment