Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur bersama dengan KPU Sabu Raijua mulai menyusun berbagai tahapan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Kabupaten Sabu Raijua pascaptusan MK yang mendiskualifikasi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Orient Riwu Kore dan Thobias Uly.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada wartawan di Kupang, Jumat, mengatakan berbagai persiapan PSU itu seperti persiapan anggaran dan berbagai hal yang akan dibutuhkan selama tahapan menuju pilkada nanti.
"Koordinasi dengan Pemda juga akan kita lakukan secepatnya dan memang kami akan rancang PSU lebih awal," katanya.
Thomas Dohu menambahkan bahwa untuk daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten itu, ujar dia akan berasal dari pemilih yang sudah memilih pada 9 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Sebuah pembelajaran politik dari Pilkada Sabu Raijua
Baca juga: KPU: Putusan MK bersifat final dan mengikat soal Pilkada Sabu Raijua
Baca juga: MK mendiskualifikasi Orient Kore sebagai peserta Pilkada Sabu Raijua
Untuk DPT sendiri ujar dia jika dihitung berdasarkan Pilkada 9 Desember 2020 maka jumlahnya mencapai 54.546 orang sementara partisipasi pemilih tercatat sebanyak 44.713 orang.
Thomas juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua bersifat final dan mengikat.
"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindak lanjuti oleh KPU Sabu Raijua," ujar dia.
Thomas mengatakan sesuai dengan putusan MK, KPU Sabu Raijua harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) oleh karena itu pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada wartawan di Kupang, Jumat, mengatakan berbagai persiapan PSU itu seperti persiapan anggaran dan berbagai hal yang akan dibutuhkan selama tahapan menuju pilkada nanti.
"Koordinasi dengan Pemda juga akan kita lakukan secepatnya dan memang kami akan rancang PSU lebih awal," katanya.
Thomas Dohu menambahkan bahwa untuk daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten itu, ujar dia akan berasal dari pemilih yang sudah memilih pada 9 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Sebuah pembelajaran politik dari Pilkada Sabu Raijua
Baca juga: KPU: Putusan MK bersifat final dan mengikat soal Pilkada Sabu Raijua
Baca juga: MK mendiskualifikasi Orient Kore sebagai peserta Pilkada Sabu Raijua
Untuk DPT sendiri ujar dia jika dihitung berdasarkan Pilkada 9 Desember 2020 maka jumlahnya mencapai 54.546 orang sementara partisipasi pemilih tercatat sebanyak 44.713 orang.
Thomas juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua bersifat final dan mengikat.
"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindak lanjuti oleh KPU Sabu Raijua," ujar dia.
Thomas mengatakan sesuai dengan putusan MK, KPU Sabu Raijua harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) oleh karena itu pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment