Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan perombakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi lembaga tersendiri merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“BRIN Ini kan amanat dari Undang-Undang” ungkap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Aziz Syamsuddin minta kementerian tindaklanjuti Perpres BRIN

Presiden menyebut BRIN dibentuk untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan (Litbang Kirap) serta invensi dan inovasi nasional.

Presiden Joko Widodo menjelaskan soal maksud dan tujuan dari pemisahan BRIN dari kementerian adalah agar proses penelitian dan pengembangan lebih produktif dan terintegrasi.

Strateginya, lanjut Presiden, adalah membangun pondasinya terlebih dahulu dengan dimulai dari infrastruktur, kemudian sumber daya manusianya.

“Kita bangun pondasinya, infrastrukturnya, lalu SDM dan masuk ke riset, inovasi dan teknologi," kata Presiden.

Ke depan, sambung Presiden, BRIN akan menjadi tempat mengimplementasikan segala penelitian dan pengembangan teknologi dan inovasi.

Sementara fungsi riset dan teknologi yang dilebur pada Kemendikbud hanya akan mengurusi soal akademis saja.

Menurut rencana, Presiden Jokowi menambahkan anggaran riset dan pengembangan sebesar Rp26 triliun yang ada di kementerian-kementerian akan dijadikan satu ke dalam BRIN, sehingga akan terpusat dan terkonsolidasi di satu lembaga saja.

“Bisa langsung membuat produk. Misalnya apa? GeNose, ventilator dan sebagainya. Jadi anggarannya tepat sasaran,” tutup Presiden.

Baca juga: Komisi VII DPR dukung kepastian hukum kelembagaan BRIN

Baca juga: BRIN tak bisa integrasi belanja riset tanpa pengundangan Perpres BRIN

Pewarta: Widodo S Jusuf
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2021