Tahun 2021 mulai peralihan di bulan Juni dilakukan terbatas di pelabuhan-pelabuhan yang sudah siap.
Jakarta (ANTARA) - Industri sektor perikanan tangkap akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) perikanan pascaproduksi mulai Juni 2021 yang akan diterapkan secara bertahap hingga pelaksanaan secara penuh dan menyeluruh pada akhir tahun 2021.

Direktur Jenderal Perizinan dan Pelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Ridwan Mulyana dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Selasa, mengatakan implementasi PNBP SDA perikanan akan diterapkan secara terbatas di pelabuhan

Ridwan mengatakan PNBP SDA perikanan berbeda-beda tergantung kualitas dan jenis ikan serta produktivitas kapal dalam sekali tangkap. PPNBM ini dibayar di muka bagi pelaku usaha perikanan tangkap saat mendaratkan tangkapannya kepada syahbandar di pelabuhan perikanan. PNBP ini juga menjadi syarat bagi kapal untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan.

"Tahun 2021 mulai peralihan di bulan Juni dilakukan terbatas di pelabuhan-pelabuhan yang sudah siap. Baik PPNBM praproduksi dan mulainnya pascaproduksi, yang secara penuh dilaksanakan pada akhir Desember 2021," kata Ridwan.
Baca juga: KKP targetkan PNBP sekor kelautan dan perikanan capai Rp12 triliun

Dia juga menerangkan saat ini pemerintah telah menyiapkan implementasi PNBP perikanan pascaproduksi mulai dari konsolidasi data dan informasi untuk penetapan target PNBP perikanan, kesiapan dan pengembangan pelabuhan perikaan seperti fasilitas dan SDM, dukungan teknologi informasi seperti aplikasi yang terintegrasi dengan pelabuhan perikanan, dukungan regulasi, serta koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait.

Ridwan menegaskan nantinya hasil PPNBM SDA perikanan ini nantinya akan dikembalikan lagi kepada nelayan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Penggunaan kembali PNBP SDA Perikanan ke depan akan difokuskan untuk nelayan kecil melalui pelaksanaan kegiatan seperti bantuan premi asuransi nelayan, jaminan hari tua nelayan, penyediaan kebutuhan BBM untuk nelayan, pengembangan sarana prasarana perikanan tangkap dan awak kapal perikanan, bantuan kapal perikanan, bantuan alat tangkap, serta penataan atau pembangunan kampung nelayan termasuk penyediaan fasilitas kesehatan serta pendidikan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat nilai produksi perikanan tangkap di Indonesia terbilang cukup besar yang sejak 2017 selalu tembus di atas Rp200 triliun per tahunnya. Namun PPNBM SDA Perikanan tangkap tersebut rata-rata hanya menyumbangkan tidak lebih dari Rp500 miliar.

Baca juga: Menteri KKP: PNBP sektor perikanan bisa tingkatkan infrastruktur
Baca juga: KKP: Paradigma sanksi administratif dapat tingkatkan PNBP perikanan
Baca juga: Anggota DPR: Peningkatan PNBP perikanan harus didukung mesin birokrasi

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
COPYRIGHT © ANTARA 2021