Selain Bima Arya, JPU juga memanggil sejumlah nama untuk dijadikan saksi seperti Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas COVID-19 Kota Bogor Verro Sopacua
Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab soal perkara tes usap Rumah Sakit UMMI, Bogor.

Bima Arya dihadirkan bersama empat saksi lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jakpus telah ingatkan Rizieq Shihab patuhi prokes

"Saudara Bima Arya, saudara kenal dengan terdakwa Habib Rizieq?," tanya ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto kepada Bima Arya.

"Kenal, ketua Majelis Hakim," jawab Bima Arya.

Baca juga: Sidang Rizieq, saksi sebut ratusan ribu simpatisan jemput di bandara

Majelis Hakim kemudian menanyakan kesediaan para saksi untuk diambil sumpah satu persatu.

Selain Bima Arya, JPU juga memanggil sejumlah nama untuk dijadikan saksi seperti Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas COVID-19 Kota Bogor Verro Sopacua.

Baca juga: Sidang Rizieq, kuasa hukum akan dengar seksama keterangan saksi

Selain itu, terdapat juga nama mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musalih dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Sri Nowo Retno.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021