Jayapura (ANTARA) - Selama pandemi COVID-19 tercatat 538 pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara Indonesia dipulangkan melalui Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini (PNG).
 
 
Khusus untuk PMI, kata dia, pemulangan mereka sebagian besar akibat tidak diperpanjang kontrak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
 
Selain itu, kata dia, terjadi pemutusan hubungan kerja dan keluar dari pekerjaan akibat kondisi pekerjaan tidak jelas serta perusahaan bangkrut, dampak COVID-19.

Baca juga: Lima pekerja migran asal Pamekasan positif COVID-19
 
Dari jumlah tersebut, kata dia, juga terdapat 27 nelayan asal Jayapura dan Merauke yang sebelumnya menjalani hukuman di PNG akibat pelanggaran yang dilakukannya.

"Selain itu, pemulangan empat jenazah yang meninggal dunia karena sakit dan dibawa pulang ke Jayapura, Papua," kata Simarmata.
 
Dia mengatakan bahwa hingga saat ini P​​​​​​os Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw masih ditutup sehingga warga kedua negara tidak lagi bisa keluar masuk secara leluasa.
 
"Hingga kini kedua negara masih menutup perbatasannya hingga waktu yang belum dapat ditemukan, namun bila ada persetujuan akan dibuka seperti saat pemulangan PMI serta warga lainnya, " kata dia.

Baca juga: Menko PMK minta ratusan PMI asal Malaysia jalani "Genome Sequencing'
Baca juga: Presiden berharap PLBN Skouw tingkatkan perekonomian Jayapura
 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2021