Kupang (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja setiap investor asing atau dalam negeri yang ingin berinvestasi di daerah harus berkolaborasi dengan investor daerah.
"Jadi sekarang perintah bapak Presiden lewat UU Cipta Kerja maka setiap investasi yang masuk di daerah baik investasi asing maupun dalam negeri wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah atau UMKM," katanya di Kupang, Minggu.
Bahlil mengatakan bahwa aturan soal investasi tersebut sudah tertuang dalam Kepres no 11 dan yang bertanggungjawab memantau hal ini adalah satgas investasi.
Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali, Bahlil telah menunjuk Ketua Pelaksana yakni Ketua Kadin NTT Abraham Paul Lianto.
Sementara untuk pemerintah pusat, ketua satgas adalah Menteri Investasi, wakilnya adalah Wakil kepala Kepolisian RI dan Wakil Kejaksaan Agung RI.
"Kalau ada investor mau masuk ke NTT misalnya, Kepala Dinas kasih ijin ada investasi di NTT, tetapi syaratnya investor dari luar NTT itu harus punya partner orang NTT, bukan orang jakarta yang datang ke NTT," tambahnya.
Ini bagian dari perhatian pemerintah kepada para pengusaha lokal, seperti UMKM dan pengusaha besar daerah dalam rangka peningkatan ekonomi.
"Ini kado yang saya kasih. Kado ini saya perjuangkan agar anak-anak daerah menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerah. Jangan SDA-nya di ambil, kemudian perusahaannya dari luar kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan," tambahnya.
Kepres ini harus diterapkan oleh daerah, karena hal ini bukanlah aturan biasa atau "kacang goreng" atau aturan yang dibicarakan saat lagi minum kopi.
"Ini kepres loh ya, bukan kacang goreng. Ini bukan omong-omong saja. Karena itu harus diterapkan," ujarnya.
Baca juga: Kementerian Investasi jemput bola fasilitasi investasi mangkrak di NTT
Baca juga: Menteri Investasi/BKPM berikan kuliah umum di Kupang
"Jadi sekarang perintah bapak Presiden lewat UU Cipta Kerja maka setiap investasi yang masuk di daerah baik investasi asing maupun dalam negeri wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah atau UMKM," katanya di Kupang, Minggu.
Bahlil mengatakan bahwa aturan soal investasi tersebut sudah tertuang dalam Kepres no 11 dan yang bertanggungjawab memantau hal ini adalah satgas investasi.
Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali, Bahlil telah menunjuk Ketua Pelaksana yakni Ketua Kadin NTT Abraham Paul Lianto.
Sementara untuk pemerintah pusat, ketua satgas adalah Menteri Investasi, wakilnya adalah Wakil kepala Kepolisian RI dan Wakil Kejaksaan Agung RI.
"Kalau ada investor mau masuk ke NTT misalnya, Kepala Dinas kasih ijin ada investasi di NTT, tetapi syaratnya investor dari luar NTT itu harus punya partner orang NTT, bukan orang jakarta yang datang ke NTT," tambahnya.
Ini bagian dari perhatian pemerintah kepada para pengusaha lokal, seperti UMKM dan pengusaha besar daerah dalam rangka peningkatan ekonomi.
"Ini kado yang saya kasih. Kado ini saya perjuangkan agar anak-anak daerah menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerah. Jangan SDA-nya di ambil, kemudian perusahaannya dari luar kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan," tambahnya.
Kepres ini harus diterapkan oleh daerah, karena hal ini bukanlah aturan biasa atau "kacang goreng" atau aturan yang dibicarakan saat lagi minum kopi.
"Ini kepres loh ya, bukan kacang goreng. Ini bukan omong-omong saja. Karena itu harus diterapkan," ujarnya.
Baca juga: Kementerian Investasi jemput bola fasilitasi investasi mangkrak di NTT
Baca juga: Menteri Investasi/BKPM berikan kuliah umum di Kupang
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Royke Sinaga
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment