kerja sama bilateral perlu guna mengatur mekanisme penempatan dan meningkatkan pelindungan pekerja dan pemberi kerja
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan sepakat meningkatkan perlindungan awak kapal perikanan Indonesia (AKPI) dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea Seong-Hyeok Moon via virtual pada Senin.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, Menaker Ida menegaskan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi AKPI yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea itu merupakan momen penting bagi kedua negara.

"Atas nama Pemerintah Indonesia, kami sampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama bilateral yang terjalin dengan baik khususnya di bidang ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

Baca juga: Menaker Ida dorong peran perempuan dalam pemulihan ekonomi

Ida menjelaskan bahwa urgensi Indonesia akan keberadaan nota kesepahaman itu mempertimbangkan kerentanan perlindungan AKPI yang bekerja di kapal.

Apalagi pandemi COVID-19 semakin menambah kompleksitas permasalahan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), utamanya yang bekerja sebagai awak kapal.

"Pembentukan kerja sama bilateral diperlukan guna mengatur mekanisme penempatan, dan meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja," katanya.

Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang intensif dan efektif antara kedua pemerintah guna merundingkan isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan terkait AKPI di Korea dan pemberi kerja.

Baca juga: Menaker ajak masyarakat ikut bangkitkan industri film Indonesia

Baca juga: Menaker dorong percepat vaksinasi calon pekerja migran Indonesia


Korea merupakan salah satu negara penempatan yang cukup diminati PMI. Berdasarkan data Imigrasi Korea per 30 April 2020 terdapat sebanyak 5.343 AKPI bekerja pada kapal perikanan di atas 20 ton.

Menaker Ida berharap, melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kerja sama bilateral Indonesia dan Korea dapat lebih diperkuat, proses perekrutan dan penempatan bisa berjalan lebih baik, serta perlindungan AKPI dan pemberi kerja di Korea dapat lebih ditingkatkan.

Selanjutnya adalah pembentukan Pengaturan Pelaksanaan yang akan mengatur secara rinci mengenai penempatan dan pelindungan AKPI, dengan dari pihak Indonesia akan diwakili oleh Badan Pelindungan PMI (BP2MI).

Baca juga: Menaker pastikan telah siapkan langkah tangani kepulangan PMI

Baca juga: Menaker: Jumlah penggunaan TKA di Indonesia terus turun


 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2021