Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah bekerja objektif dalam melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) calon ASN pegawain KPK.
"Saya menilai KemenPAN-RB dan BKN sudah objektif dan bekerja sesuai UU dalam TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Junimart di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya terkait Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Komisi II DPR RI gelar raker bahas TWK calon ASN KPK
Junimart menjelaskan dalam Raker tersebut, Komisi II DPR meminta penjelasan MenPAN-RB dan Kepala BKN mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN.
Menurut dia, MenPAN-RB dan Kepala BKN menerangkan dengan jelas dasar hukum dilaksanakannya TWK yaitu perintah UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN Jo. UU No. 19 tahun 2019 Jo. PP No. 41 tahun 2020 tentang Syarat Ahli Pegawai KPK menjadi ASN dan tata caranya sesuai Perkom KPK Nomor 1 tahun 2021.
"Dalam penjelasan MenPAN-RB dan BKN, mereka tidak ada melakukan kekeliruan, sekali lagi itu adalah perintah UU," ujarnya.
Junimart menilai metode dan alat tes dalam TWK tidak ada yang salah seperti materi tes dibuat dan dilaksanakan lembaga negara yang sah yaitu BKN bersama tim assesment yang sudah teruji dan profesional dibidangnya seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.
"Kerjasama itu dilakukan untuk menjaga objektifitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi dalam penilaian yang dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui 'assessor meeting'," katanya.
Baca juga: KSP kritik tuduhan pelemahan KPK melalui TWK
Dia menjelaskan dalam pelaksanaan "assessmen" juga dilakukan perekaman secara audio maupun video untuk memastikan objektifitas, transparan dan akuntabel prosesnya.
Menurut dia, TWK menjadi kewajiban bagi setiap calon ASN dan semua pegawai KPK yaitu 1351 orang menjadi peserta TWK dan yang lolos memenuhi syarat sebanyak 1274 orang.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan raker tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, seperti Komisi II DPR menerima penjelasan MenPAN-RB dan Kepala BKN terkait TWK tersebut.
"Komisi II DPR meminta MenPAN-RB dan Kepala BKN membantu KPK menjelaskan tentang TWK kepada masyarakat agar tidak ada polemik," ujarnya.
Langkah itu menurut dia agar KPK bisa bekerja sesuai fungsi dan tugasnya mencegah serta memberantas korupsi.
Baca juga: Pakar: Penyelenggara TWK miliki cara ketahui karakter seseorang
"Saya menilai KemenPAN-RB dan BKN sudah objektif dan bekerja sesuai UU dalam TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Junimart di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya terkait Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Komisi II DPR RI gelar raker bahas TWK calon ASN KPK
Junimart menjelaskan dalam Raker tersebut, Komisi II DPR meminta penjelasan MenPAN-RB dan Kepala BKN mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN.
Menurut dia, MenPAN-RB dan Kepala BKN menerangkan dengan jelas dasar hukum dilaksanakannya TWK yaitu perintah UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN Jo. UU No. 19 tahun 2019 Jo. PP No. 41 tahun 2020 tentang Syarat Ahli Pegawai KPK menjadi ASN dan tata caranya sesuai Perkom KPK Nomor 1 tahun 2021.
"Dalam penjelasan MenPAN-RB dan BKN, mereka tidak ada melakukan kekeliruan, sekali lagi itu adalah perintah UU," ujarnya.
Junimart menilai metode dan alat tes dalam TWK tidak ada yang salah seperti materi tes dibuat dan dilaksanakan lembaga negara yang sah yaitu BKN bersama tim assesment yang sudah teruji dan profesional dibidangnya seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.
"Kerjasama itu dilakukan untuk menjaga objektifitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi dalam penilaian yang dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui 'assessor meeting'," katanya.
Baca juga: KSP kritik tuduhan pelemahan KPK melalui TWK
Dia menjelaskan dalam pelaksanaan "assessmen" juga dilakukan perekaman secara audio maupun video untuk memastikan objektifitas, transparan dan akuntabel prosesnya.
Menurut dia, TWK menjadi kewajiban bagi setiap calon ASN dan semua pegawai KPK yaitu 1351 orang menjadi peserta TWK dan yang lolos memenuhi syarat sebanyak 1274 orang.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan raker tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, seperti Komisi II DPR menerima penjelasan MenPAN-RB dan Kepala BKN terkait TWK tersebut.
"Komisi II DPR meminta MenPAN-RB dan Kepala BKN membantu KPK menjelaskan tentang TWK kepada masyarakat agar tidak ada polemik," ujarnya.
Langkah itu menurut dia agar KPK bisa bekerja sesuai fungsi dan tugasnya mencegah serta memberantas korupsi.
Baca juga: Pakar: Penyelenggara TWK miliki cara ketahui karakter seseorang
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment