Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Bupati Bangka, Mulkan, mengatakan, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayahnya mereka mengawasi 88 pekerja asing yang bekerja di sana.
"Pengawasan bagi 88 WNA yang terdata sebagai pekerja di perusahaan swasta tersebut sebagai upaya dini menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban," katanya di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin.
Baca juga: PSBB transisi, DPRD DKI minta pengetatan pengawasan pekerja
Ia mengatakan, 88 WNA itu sebagai bekerja di perusahaan swasta, di antaranya di sektor perkebunan dan pertambangan. Kondisi keamanan dan keterbitan daerah harus tetap diutamakan guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ia memastikan pengawasan itu dilakukan bersama pihak terkait. "Puluhan WNA itu berdasarkan data di lapangan dan dilengkapi dokumen resmi," katanya.
Baca juga: KSPSI nilai pengawasan pekerja asing di Babel lemah
Ia juga meminta perusahaan yang mempekerjakan WNA agar berperan aktif melapor secara berkala sesuai ketentuannya termasuk jika terdapat WNA yang baru masuk atau keluar.
"Tenaga kerja asing harus memilki visa yang berlaku sesuai peruntukan kerja, karena itu berkaitan data warga asing dan pendapatan asli daerah," jelas Mulkan.
Baca juga: Pengawasan pekerja asing harus transparan-efektif
Ia mengatakan, "Wilayah Kabupaten Bangka memiliki potensi alam yang cukup luas mulai dari sektor perkebunan, pertanian, pariwisata serta sektor usaha strategis lainnya."
"Pengawasan bagi 88 WNA yang terdata sebagai pekerja di perusahaan swasta tersebut sebagai upaya dini menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban," katanya di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin.
Baca juga: PSBB transisi, DPRD DKI minta pengetatan pengawasan pekerja
Ia mengatakan, 88 WNA itu sebagai bekerja di perusahaan swasta, di antaranya di sektor perkebunan dan pertambangan. Kondisi keamanan dan keterbitan daerah harus tetap diutamakan guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ia memastikan pengawasan itu dilakukan bersama pihak terkait. "Puluhan WNA itu berdasarkan data di lapangan dan dilengkapi dokumen resmi," katanya.
Baca juga: KSPSI nilai pengawasan pekerja asing di Babel lemah
Ia juga meminta perusahaan yang mempekerjakan WNA agar berperan aktif melapor secara berkala sesuai ketentuannya termasuk jika terdapat WNA yang baru masuk atau keluar.
"Tenaga kerja asing harus memilki visa yang berlaku sesuai peruntukan kerja, karena itu berkaitan data warga asing dan pendapatan asli daerah," jelas Mulkan.
Baca juga: Pengawasan pekerja asing harus transparan-efektif
Ia mengatakan, "Wilayah Kabupaten Bangka memiliki potensi alam yang cukup luas mulai dari sektor perkebunan, pertanian, pariwisata serta sektor usaha strategis lainnya."
Pewarta: Kasmono
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment