Depok (ANTARA) - Rutan Kelas 1 Depok Cilodong Kota Depok, Jawa Barat, memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada 555 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Total-nya ada 555 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021," kata Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Anton, dalam keterangannya diterima di Depok, Jumat.
Anton mengatakan ada 12 narapidana yang mendapatkan remisi khusus II yaitu setelah mendapatkan remisi bisa langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Namun, tidak bisa langsung bebas karena ada subsider pengganti denda yang harus dijalani serta telah mendapatkan program asimilasi di rumah.
Dijelaskannya ada dua narapidana yang mendapat remisi bebas, tapi belum bisa langsung keluar karena masih menjalani masa hukuman subsider.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI beri remisi khusus Lebaran untuk 4.837 napi
Baca juga: 121.026 narapidana terima remisi khusus Idul Fitri 2021
Menurut dia, WBP yang mendapatkan remisi adalah yang berstatus narapidana walaupun kasus-nya sudah putus tapi kalau masih dalam proses banding berarti belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Itu belum bisa mendapatkan remisi.
"Narapidana itu statusnya kalau kasusnya udah inkrah dan sudah dilaksanakan eksekusi oleh jaksa. Yang boleh dapat remisi adalah mereka yang berstatus narapidana," tutur-nya.
Ada sebanyak 1.531 WBP yang mondok di Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok. Jumlah WBP beragama Islam ada sebanyak 1.449 orang, dengan status tahanan 199 orang dan narapidana 1.250 orang.
Anton mengatakan dari 555 narapidana yang mendapatkan remisi tentu bervariasi jumlah pemotongan masa tahanannya. WBP yang telah menjalani masa pidana 6 bulan sejak ditahan akan mendapatkan remisi 15 hari, setelah 1 tahun mereka mendapatkan 1 bulan remisi, dan tahun berikutnya besarannya berbeda setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Total-nya ada 555 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021," kata Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Anton, dalam keterangannya diterima di Depok, Jumat.
Anton mengatakan ada 12 narapidana yang mendapatkan remisi khusus II yaitu setelah mendapatkan remisi bisa langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Namun, tidak bisa langsung bebas karena ada subsider pengganti denda yang harus dijalani serta telah mendapatkan program asimilasi di rumah.
Dijelaskannya ada dua narapidana yang mendapat remisi bebas, tapi belum bisa langsung keluar karena masih menjalani masa hukuman subsider.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI beri remisi khusus Lebaran untuk 4.837 napi
Baca juga: 121.026 narapidana terima remisi khusus Idul Fitri 2021
Menurut dia, WBP yang mendapatkan remisi adalah yang berstatus narapidana walaupun kasus-nya sudah putus tapi kalau masih dalam proses banding berarti belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Itu belum bisa mendapatkan remisi.
"Narapidana itu statusnya kalau kasusnya udah inkrah dan sudah dilaksanakan eksekusi oleh jaksa. Yang boleh dapat remisi adalah mereka yang berstatus narapidana," tutur-nya.
Ada sebanyak 1.531 WBP yang mondok di Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok. Jumlah WBP beragama Islam ada sebanyak 1.449 orang, dengan status tahanan 199 orang dan narapidana 1.250 orang.
Anton mengatakan dari 555 narapidana yang mendapatkan remisi tentu bervariasi jumlah pemotongan masa tahanannya. WBP yang telah menjalani masa pidana 6 bulan sejak ditahan akan mendapatkan remisi 15 hari, setelah 1 tahun mereka mendapatkan 1 bulan remisi, dan tahun berikutnya besarannya berbeda setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment