Insya Allah segera meminta izin mutasi baik rotasi maupun pengisian jabatan kosong ke KASN
Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan mutasi pejabat perdana setelah dilantik sebagai Wali Kota Mataram periode 2021-2026 pada 26 Februari 2021."Mutasi ini sebagai upaya penyegaran dan mengisi jabatan kosong, agar program kota bisa berjalan optimal. Insya Allah, secepatnya saya akan meminta izin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) untuk melakukan mutasi," kata Mohan yang enggan menyebut waktu mutasi secara pasti kepada sejumlah wartawan, di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Minggu.
Usulan izin mutasi itu sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang membolehkan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 melakukan mutasi sebelum enam bulan menjabat, asalkan meminta izin.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Mendagri dengan pertimbangan agar tidak terjadi kekosongan jabatan tidak terlalu lama, sehingga pemerintahan bisa berjalan maksimal.
Terkait dengan ini, Wali Kota Mataram sudah menerima usulan nama-nama pejabat eselon II dan III dari badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat) setempat, sebagai dasar penempatan pejabat.
"Hasil usulan Baperjakat tersebut sudah saya pelajari dan Insya Allah segera meminta izin mutasi baik rotasi maupun pengisian jabatan kosong ke KASN," katanya lagi.
Menurutnya, mutasi pertama yang akan dilakukan dalam dua gelombang, dengan pertimbangan selain jumlah pejabat yang akan dimutasi banyak, juga agar mutasi tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Dia menyatakan, mutasi jabatan bertujuan untuk penyegaran, sebab dinilai tidak produktif juga apabila satu pejabat menempati satu tempat terlalu lama.
"Penyegaran yang kami maksudkan adalah penyegaran ide dan manajemen, sekaligus mencegah dan antisipasi hal-hal bersifat koruptif," katanya pula.
Baca juga: Pemkot Mataram: ASN tetap semangat kerja selama Ramadhan
Baca juga: Kemenag-Pemkot Mataram kerja sama penerbitan kartu nikah, KTP dan KK
Pewarta: Nirkomala
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment