Jakarta (ANTARA) - Naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih dalam tahap penyusunan, kata anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.
“RUU tersebut disusun naskah dan drafnya oleh Badan Legislasi, masih dalam tahapan mengumpulkan masukan,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan Badan Legislatif DPR RI masih akan terus menghimpun masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
Sejauh ini, Baleg telah menerima masukan dari sejumlah pihak, termasuk di antaranya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Pertemuan antara Baleg DPR RI dan perwakilan Komnas Perempuan berlangsung pada 29 Maret 2021.
Baca juga: RUU PKS dinilai mendesak untuk segera disahkan jadi UU
Dalam pertemuan itu, Anggota Baleg DPR RI Almuzzamil Yusuf mengingatkan bahwa draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus disusun secara lengkap.
Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak, selain Komnas Perempuan, juga perlu didengar oleh Baleg, kata Almuzzamil.
Ia juga berharap Badan Legislatif memperhatikan peran lembaga pernikahan saat menyusun aturan-aturan dalam draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Dalam pertemuan itu, ia turut menyoroti pentingnya mengatur hubungan seksual di luar pernikahan sebagai masalah hukum.
Baca juga: Legislator harapkan RUU PKS masuk prolegnas karena urgensi kasus
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan satu dari 33 rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 23 Maret 2021.
Sejak 2014, berbagai kelompok masyarakat sipil telah mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
RUU PKS sempat masuk dalam prolegnas 2020, tetapi pemerintah dan DPR RI sepakat mencabut RUU itu dalam daftar prioritas tahun lalu. Untuk prolegnas prioritas tahun ini, RUU PKS diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada awal minggu ini mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak segera disahkan.
Baca juga: PPP dan PKS bertemu bahas kerja sama kawal tiga rancangan UU
Moeldoko mengeluarkan pernyataan itu saat membuka pertemuan bersama Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (21/6).
Tim pelaksana itu dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Edward Omar Sharif Hiariej.
Terkait pernyataan pemerintah itu, Ledia belum dapat memastikan kapan pembahasan dan penyusunan naskah akademik serta draf RUU P-KS rampung.
“Pada saat ini antrian pembahasan RUU lumayan panjang ditambah dengan kondisi pandemi,” kata Ledia.
“RUU tersebut disusun naskah dan drafnya oleh Badan Legislasi, masih dalam tahapan mengumpulkan masukan,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan Badan Legislatif DPR RI masih akan terus menghimpun masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
Sejauh ini, Baleg telah menerima masukan dari sejumlah pihak, termasuk di antaranya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Pertemuan antara Baleg DPR RI dan perwakilan Komnas Perempuan berlangsung pada 29 Maret 2021.
Baca juga: RUU PKS dinilai mendesak untuk segera disahkan jadi UU
Dalam pertemuan itu, Anggota Baleg DPR RI Almuzzamil Yusuf mengingatkan bahwa draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus disusun secara lengkap.
Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak, selain Komnas Perempuan, juga perlu didengar oleh Baleg, kata Almuzzamil.
Ia juga berharap Badan Legislatif memperhatikan peran lembaga pernikahan saat menyusun aturan-aturan dalam draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Dalam pertemuan itu, ia turut menyoroti pentingnya mengatur hubungan seksual di luar pernikahan sebagai masalah hukum.
Baca juga: Legislator harapkan RUU PKS masuk prolegnas karena urgensi kasus
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan satu dari 33 rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 23 Maret 2021.
Sejak 2014, berbagai kelompok masyarakat sipil telah mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
RUU PKS sempat masuk dalam prolegnas 2020, tetapi pemerintah dan DPR RI sepakat mencabut RUU itu dalam daftar prioritas tahun lalu. Untuk prolegnas prioritas tahun ini, RUU PKS diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada awal minggu ini mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak segera disahkan.
Baca juga: PPP dan PKS bertemu bahas kerja sama kawal tiga rancangan UU
Moeldoko mengeluarkan pernyataan itu saat membuka pertemuan bersama Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (21/6).
Tim pelaksana itu dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Edward Omar Sharif Hiariej.
Terkait pernyataan pemerintah itu, Ledia belum dapat memastikan kapan pembahasan dan penyusunan naskah akademik serta draf RUU P-KS rampung.
“Pada saat ini antrian pembahasan RUU lumayan panjang ditambah dengan kondisi pandemi,” kata Ledia.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment