Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menegaskan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi di empat daerah, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di empat daerah dan Pengadilan Tinggi Agama di lima wilayah.
"Ketiga RUU tersebut urgen untuk disahkan menjadi UU. Bayangkan saja, di seluruh Indonesia hanya ada 4 PTTUN, karena itu di RUU PTTUN ditambah 4 pengadilan," kata Willy kepada Antara di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya terkait keputusan Rapat Baleg pada Senin yang menyetujui penyusunan tiga RUU yaitu pertama, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
Kedua, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Baca juga: Baleg DPR setujui penyusunan RUU pembentukan PT, PTTUN, dan PT Agama
Baca juga: Baleg tunggu pemerintah ajukan surat revisi UU ITE
Baca juga: Baleg DPR: Gerakan anti-KKN masih tetap relevan
Willy mengatakan, ke depannya akan diperbaiki terkait cabang-cabang kekuasaan sehingga diharapkan pembentukan pengadilan langsung dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal itu menurut dia sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat Baleg melaksanakan rapat kerja (raker) beberapa waktu lalu.
Selain itu dia menjelaskan, setelah Baleg menyetujui penyusunan tiga RUU tersebut, akan dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan menjadi usul inisiatif DPR.
"Dalam rapat paripurna itu akan diambil keputusan, lalu kirim ke presiden dan diterbitkan Surat Presiden (Surpres). Selanjutnya akan dibahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) oleh DPR dan pemerintah," ujarnya.
Menurut dia, Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menentukan apakah ketiga RUU tersebut dibahas di komisi atau ditingkat Panitia Khusus (Pansus).
"Ketiga RUU tersebut urgen untuk disahkan menjadi UU. Bayangkan saja, di seluruh Indonesia hanya ada 4 PTTUN, karena itu di RUU PTTUN ditambah 4 pengadilan," kata Willy kepada Antara di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya terkait keputusan Rapat Baleg pada Senin yang menyetujui penyusunan tiga RUU yaitu pertama, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
Kedua, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Baca juga: Baleg DPR setujui penyusunan RUU pembentukan PT, PTTUN, dan PT Agama
Baca juga: Baleg tunggu pemerintah ajukan surat revisi UU ITE
Baca juga: Baleg DPR: Gerakan anti-KKN masih tetap relevan
Willy mengatakan, ke depannya akan diperbaiki terkait cabang-cabang kekuasaan sehingga diharapkan pembentukan pengadilan langsung dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal itu menurut dia sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat Baleg melaksanakan rapat kerja (raker) beberapa waktu lalu.
Selain itu dia menjelaskan, setelah Baleg menyetujui penyusunan tiga RUU tersebut, akan dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan menjadi usul inisiatif DPR.
"Dalam rapat paripurna itu akan diambil keputusan, lalu kirim ke presiden dan diterbitkan Surat Presiden (Surpres). Selanjutnya akan dibahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) oleh DPR dan pemerintah," ujarnya.
Menurut dia, Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menentukan apakah ketiga RUU tersebut dibahas di komisi atau ditingkat Panitia Khusus (Pansus).
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment