Aplikasi e-Perda juga akan memangkas waktu lebih cepat.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik berharap aplikasi peraturan daerah elektronik atau e-Perda menjadi solusi dari permasalahan dalam pembentukan regulasi di daerah

Usai meresmikan e-Perda di Provinsi Kalimantan Selatan, Akmal Malik dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kalsel mulai mengimplementasikan sistem e-Perda yang digagas Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Ia menegaskan bahwa penggunaan aplikasi e-Perda ini menjadi solusi dari permasalahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah sehingga regulasi dapat implementatif sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Akmal menyebutkan salah satu permasalahan pemerintah adalah obesitas regulasi. Hal ini terjadi karena masing-masing pemerintah daerah menyiapkan regulasi.

Baca juga: Kemnaker pastikan layanan e-PP dan e-PKB terus berjalan saat pandemi

Selain pemda yang menyiapkan regulasi, menurut dia, kementerian dan lembaga nonkementerian juga membuat norma standar sendiri, kemudian dieksekusi oleh pemda melalui program ataupun peraturan.

"Terjadilah berlomba-lomba bikin aturan. Akan tetapi, sering lupa mengevaluasi apa yang dibuat," ucap Akmal Malik.

Kondisi tersebut membuat regulasi yang hadir terlalu banyak. Dia pun menjelaskan dampak-dampak buruk akibat terlalu banyak regulasi yang kurang diperlukan.

"Lamban dalam mengambil keputusan karena berorientasi pada peraturan yang lama, kemudian kurang optimal dalam berinovasi karena selalu berorientasi pada regulasi yang tidak sesuai dengan kondisi," katanya.

Persoalan-persoalan tersebut menjadi alasan yang mendasari terbentuknya e-Perda. Selanjutnya, dia berharap layanan berbasis teknologi tersebut membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta minim penyimpangan.

Aplikasi e-Perda merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Salah satu keuntungan terobosan tersebut, menurut Akmal, yakni membuat konsultasi lebih efisien tanpa harus tatap muka.

Baca juga: Kemenperin dorong UMKM "go digital" melalui program e-Smart IKM

Sementara itu, Pj. Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengapresiasi upaya Dirjen Otda dalam merancang terobosan layanan berbasis teknologi.

Ia menjelaskan bahwa e-Perda akan mengatasi beberapa hal dalam bidang layanan hukum dan peraturan daerah. Kalsel pun kini mulai menerapkannya menyusul wilayah lain yang sudah lebih dahulu meresmikan aplikasi e-Perda.

"Jadi, kalau kami melayani, prinsipnya ingin lebih cepat. Aplikasi e-Perda juga akan memangkas waktu lebih cepat," katanya.

Safrizal mengemukakan bahwa tagline Kalsel dalam menerapkan e-Perda, yakni faster, essier, cheaper, dan better.

Ia berharap pendekatan berbasis elektronik mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang modern sehingga menghasilkan layanan yang prima.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2021