Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Anggota KPU Kota Prabumulih Andry Swantana karena terbukti menerima uang dari calon legislatif.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Andry Swantana selaku Anggota KPU Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm dalam sidang di Jakarta, Rabu.
Majelis DKPP menilai Andry Swantana terbukti menjanjikan 20.000 suara kepada Bambang Heriadi yang terdiri dari 10.000 suara dari Kota Prabumulih dan 10.000 lainnya dari Kabupaten Muara Enim dengan imbalan Rp400 juta.
Teradu diketahui menerima uang sebesar Rp15 juta dari adik pengadu. Diketahui Pengadu dan saksi merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan.
“Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara teradu dengan Bambang Heriadi pada tanggal 19 April 2019 terbukti uang yang diberikan Pengadu kepada Bambang Heriadi telah disampaikan kepada teradu,” kata Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto.
Alat bukti surat pernyataan Bambang Heriadi tertanggal 11 Januari 2020 membuktikan adanya penerimaan uang sebesar Rp1,35 miliar dari pengadu. Uang tersebut kemudian diberikan kepada teradu sebesar Rp350 juta.
Dalam sidang pemeriksaan, teradu membenarkan alat bukti percakapan WhatsApp yang disampaikan pengadu. Serta sama sekali tidak menyampaikan kontra bukti untuk menyanggah dalil serta bukti-bukti pengadu tersebut.
Bukti lainnya yaitu berupa percakapan WhatsApp berupa permintaan maaf teradu kepada pengadu karena janji 20.000 suara tidak bisa dipenuhi. Dalam percakapan tersebut bahwa tim yang dibentuk teradu tidak bisa meraup suara meski telah didanai pengadu.
Anggota majelis Ida Budhiati menegaskan tindakan teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sepatutnya menurut dia setiap penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab moral dan hukum menjaga kemurnian suara.
Teradu melanggar prinsip mandiri, tidak netral, berdampak buruk bagi harkat dan martabat pribadinya serta merusak integritas pemilu.
Baca juga: DKPP berhentikan Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Timur
Baca juga: DKPP RI berhentikan tetap Ketua KIP Aceh Tengah
Baca juga: Anggota KPU ajukan uji materi soal putusan DKPP final mengikat
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Andry Swantana selaku Anggota KPU Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm dalam sidang di Jakarta, Rabu.
Majelis DKPP menilai Andry Swantana terbukti menjanjikan 20.000 suara kepada Bambang Heriadi yang terdiri dari 10.000 suara dari Kota Prabumulih dan 10.000 lainnya dari Kabupaten Muara Enim dengan imbalan Rp400 juta.
Teradu diketahui menerima uang sebesar Rp15 juta dari adik pengadu. Diketahui Pengadu dan saksi merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan.
“Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara teradu dengan Bambang Heriadi pada tanggal 19 April 2019 terbukti uang yang diberikan Pengadu kepada Bambang Heriadi telah disampaikan kepada teradu,” kata Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto.
Alat bukti surat pernyataan Bambang Heriadi tertanggal 11 Januari 2020 membuktikan adanya penerimaan uang sebesar Rp1,35 miliar dari pengadu. Uang tersebut kemudian diberikan kepada teradu sebesar Rp350 juta.
Dalam sidang pemeriksaan, teradu membenarkan alat bukti percakapan WhatsApp yang disampaikan pengadu. Serta sama sekali tidak menyampaikan kontra bukti untuk menyanggah dalil serta bukti-bukti pengadu tersebut.
Bukti lainnya yaitu berupa percakapan WhatsApp berupa permintaan maaf teradu kepada pengadu karena janji 20.000 suara tidak bisa dipenuhi. Dalam percakapan tersebut bahwa tim yang dibentuk teradu tidak bisa meraup suara meski telah didanai pengadu.
Anggota majelis Ida Budhiati menegaskan tindakan teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sepatutnya menurut dia setiap penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab moral dan hukum menjaga kemurnian suara.
Teradu melanggar prinsip mandiri, tidak netral, berdampak buruk bagi harkat dan martabat pribadinya serta merusak integritas pemilu.
Baca juga: DKPP berhentikan Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Timur
Baca juga: DKPP RI berhentikan tetap Ketua KIP Aceh Tengah
Baca juga: Anggota KPU ajukan uji materi soal putusan DKPP final mengikat
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment