Pemecatan oknum kepling ini, kami duga seperti gunung es
Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) meminta para camat di wilayah setempat, agar mengedepankan objektivitas dalam mencopot kepala lingkungan (kepling), dan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

"Oknum Kepling 4 di Kelurahan Sidorame Barat dipecat begitu saja melalui Surat Pemberhentian No.800/664 tanggal 31 Mei 2021 ditandatangani Camat Medan Perjuangan Afrizal," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution, di Medan, Jumat.

Oknum kepling itu mengaku dipecat oleh camat tanpa menerima surat peringatan, walaupun proses pemberhentian kepling diatur dalam Perda Kota Medan No.9/2017.

Ia mengatakan, padahal oknum kepling tersebut juga sudah melakukan tugasnya sesuai dengan instruksi Lurah Sidorame Barat, yakni memastikan masalah sampah di wilayahnya harus terselesaikan setiap hari.

Terdapat 2.000 kepala lingkungan yang tersebar di 152 kelurahan dari 21 kecamatan di Kota Medan, Sumut dengan luas wilayah 26.510 hektare.

"Pemecatan oknum kepling ini, kami duga seperti gunung es. Dipecat, baik itu atas tindakan pribadi camat maupun atas rekomendasi atau laporan dari lurah," kata politisi Partai Gerindra itu pula.

"Saya mendukung sikap tegas pemecatan setiap aparat pemerintahan, termasuk kepling. Tapi alasan pemecatan harus objektif, mendasar, dan mengikuti prosedur pemberian surat peringatan pertama hingga terakhir," ujar Mulia.
Baca juga: Kepala LP Rajabasa bantah ada pungli masa pengenalan lingkungan
Baca juga: Mulai bersih dari sampah kondisi Kali Jambe Bekasi

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021