Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta mengapresiasi langkah pemerintah yang akan merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan meminta pemerintah segera mengajukan draf revisi UU tersebut ke DPR.

"Saya akan lebih apresiasi jika pemerintah segera mengajukan inisiatif revisi UU ITE ke DPR. Saya mendorong pemerintah untuk jangan terus melempar wacana di media, nanti waktunya terulur-ulur, keburu berakhir masa jabatan pemerintah," kata Sukamta kepada Antara di Jakarta, Minggu.

Dia mengapresiasi kerja Pemerintah yang akhirnya akan merevisi UU ITE, setelah sebelumnya seperti "maju-mundur" mau merevisi atau tidak UU tersebut.

Menurut dia, awalnya Presiden Jokowi ingin merevisi UU ITE bersama DPR karena dinilai tidak memberikan rasa keadilan masyarakat lalu pemerintah malah membuat Tim Kajian UU ITE dan menyusun pedoman interpretasi.

Baca juga: Mahfud MD sebut pelaku asusila tak terjerat dalam revisi UU ITE
Baca juga: Mahfud sebut hanya korban dapat melakukan laporan dalam revisi UU ITE
Baca juga: Mahfud sebut bunuh diri apabila UU ITE dicabut
​​​​​​​

"Setelah itu beropini seolah tidak perlu merevisi UU ITE, dengan wacana merevisi pasal-pasal pidana terkait ITE di dalam KUHP. Sekarang pemerintah sudah menyusun draft revisi dengan menambahkan pasal di UU ITE," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI itu tidak bisa berkomentar lebih lanjut terkait hanya sekitar lima pasal dalam UU ITE yang akan di revisi karena harus melihat draf usulan revisi yang diajukan pemerintah.

Menurut Sukamta, ketika pemerintah sudah mengajukan draf revisi UU ITE, maka masing-masing fraksi akan menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM), lalu akan dibahas dan terjadi adu konsep serta gagasan.

"Soal substansi revisi yang dibuat oleh pemerintah nanti akan kita bahas di DPR. Sementara ini menurut kami substansinya masih berpotensi menjadi pasal karet," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).

Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.

Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tidak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021