Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayahnya sampai 14 Juni 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 14/INSTR/2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diteken Sultan HB X pada Senin.

"Saya mesti ikut (memperpanjang PPKM) terus. Selama lingkungannya belum stabil, ikut," kata Sultan saat ditemui di kompleks Gedung DPRD DIY, Rabu.

Baca juga: Gubernur DIY menilai ego masyarakat tinggi langgar prokes

Tanpa memperpanjang PPKM, ia khawatir tidak dapat mengontrol laju penambahan kasus COVID-19 di wilayahnya.

"(Kalau) aku tidak ikut (memperpanjang PPKM) nanti menjadi merah sendiri, yang lain sudah hijau. Semakin banyak yang masuk Yogyakarta, saya jadi tidak bisa mengontrol," kata dia.

Selain itu, menurut dia, jika tidak diperpanjang, status tanggap darurat COVID-19 di DIY juga mesti dibatalkan. Jika demikian, maka berbagai pengadaan untuk menangani COVID-19 harus melalui lelang.

"Nanti kalau ada yang positif, cuma mau nyuntik saja, saya harus lelang kan repot. Prosedur kan seperti itu, jadi mesti ikut (perpanjang PPKM)," kata Sultan.

Melalui ingub yang ditujukan untuk bupati dan wali kota di DIY itu, Sultan HB X minta pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) yang berpotensi COVID-19

Seperti aturan sebelumnya, PPKM Mikro tetap diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang diklasifikasi menjadi zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

"Saya kira (aturan) itu sudah maksimal sekarang tergantung publik sendiri. Bisa enggak menjaga dirinya sendiri karena (penularan COVID-19) larinya sudah ke RT/RW," kata dia.

Terlepas dari aturan itu, menurut dia, kondisi saat ini bergantung pada kesadaran masing-masing warga untuk mencegah penularan.

Munculnya klaster penularan COVID-19 di Kabupaten Sleman, menurut dia, menjadi salah satu contoh akibat keengganan warga melaksanakan imbauan Pemda DIY selama lebaran.

"Kalau di RT/RW saja tidak bisa (mencegah), tetap ada klaster. Disuruh swab pun tidak dilakukan sehingga ada klaster. Terus mau apa lagi, sekarang tinggal kesadaran saja, begitu sakit ya sudah di rumah sakit, begitu saja," kata Sultan.

Baca juga: Gubernur DIY usul parkir di dekat Malioboro dikenakan tarif premium
Baca juga: Sultan HB X minta pemda wajibkan pedagang kuliner pasang daftar harga

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2021