Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Nomor 028/3490/SJ tentang Rencana Aksi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) untuk mengoptimalkan pengelolaan aset di lingkungan kementerian ini.

Kepala Biro Keuangan dan Aset Setjen Kemendagri Hani Syopiar Rustam dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan Surat Nomor 028/3490/SJ itu diterbitkan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri RI.

Baca juga: Dukcapil raih 10 penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2021

“Perlu perbaikan sistematis dan komprehensif yang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, penatausahaan, pemusnahan, penghapusan, dan penyelesaian satuan kerja inaktif yang belum proses hibah dan dilikuidasi,” katanya.

Rencana aksi tersebut menjadi pedoman untuk masing-masing satuan kerja (satker) di lingkungan Kemendagri dalam melaksanakan perbaikan dan pengelolaan barang milik negara (BMN).

“Rencana aksi tersebut telah memperhatikan data dan kondisi pengelolaan BMN pada satker di lingkungan Kemendagri, siklus pengelolaan, dan bisnis proses dalam pelaksanaan pengelolaan BMN,” kata Hani.

Baca juga: Kemendagri dorong percepatan penyerapan belanja daerah

Rencana aksi telah melalui proses pembahasan bersama dengan kepala bagian umum dan kepala subbagian yang membidangi BMN dari unit kerja eselon (UKE) I lingkup Kemendagri dan telah memperoleh tanggapan, saran, dan masukan dari Sekretaris UKE-I selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB).

Selain itu, hal tersebut , katanya, telah dikoordinasikan dan mendapatkan saran/masukan Direktur BMN Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

“Rencana aksii perbaikan pengelolaan aset di Lingkungan Kemendagri untuk dipedomani dalam pelaksanaan dan anggaran,” katanya.

Baca juga: Kemendagri pastikan realisasi e-Katalog gunakan produk dalam negeri

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021