Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad berharap sidang dugaan pelanggaran kode etik pemilihan umum dapat kembali digelar secara tatap muka atau langsung.
Menurut dia saat acara Syukuran HUT DKPP ke-9 di Jakarta, Senin, ada beberapa kesulitan yang dihadapi oleh hakim etik dalam menilai secara utuh kesaksian serta pengakuan terlapor dan para saksi jika sidang berlangsung secara virtual.
“Izinkan saya curhat ke sekjen (Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori) secara psikologis saya belajar kalau menilai perilaku etik tidak langsung pandang gerakan mata, intonasi suara penyelenggara itu berbeda daya keyakinan hakim dalam sidang,” kata Muhammad.
DKPP sejak tahun lalu telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik secara virtual demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Namun, ada beberapa kendala teknis yang menghambat proses sidang jika kegiatan itu berjalan secara virtual.
Baca juga: DKPP: Penyelenggara miliki niat sama wujudkan pemilu berintegritas
Baca juga: Kemendagri harap DKPP jaga kode etik penyelenggara pemilu
Baca juga: Jimly Asshiddiqie sebut DKPP terbukti jaga pemilu berintegritas
“Kadang-kadang bergetar itu televisi atau monitor sehingga kita tidak tahu dia sedang seperti apa, memancarkan nilai-nilai kebenaran atau tidak," sebut Muhammad.
Oleh karena itu, ia berharap sidang dugaan pelanggaran etik pemilu dapat kembali digelar secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
“Kami berharap dapat melihat secara langsung para pihak di tempat,” ujar dia menambahkan.
DKPP mulai mengadakan sidang secara virtual setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang tata cara pelaksanaan sidang pemeriksaan DKPP secara virtual pada masa darurat penanganan Pandemi COVID-19 yang diteken oleh ketua DKPP Muhammad pada 6 Mei 2020.
Terhitung sejak 23 Maret 2020 hingga 7 Juni 2021, DKPP telah menerima sebanyak 398 pengaduan melalui email bag.pengaduan@dkpp.go.id.
Sementara itu, sejak Januari 2021, DKPP telah menggelar 86 sidang pemeriksaan virtual.
Dalam acara sidang etik, majelis hakim tetap berada di ruang sidang DKPP Jakarta atau kediaman masing-masing, begitu pun dengan pihak teradu, pengadu, dan para saksi.
Menurut dia saat acara Syukuran HUT DKPP ke-9 di Jakarta, Senin, ada beberapa kesulitan yang dihadapi oleh hakim etik dalam menilai secara utuh kesaksian serta pengakuan terlapor dan para saksi jika sidang berlangsung secara virtual.
“Izinkan saya curhat ke sekjen (Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori) secara psikologis saya belajar kalau menilai perilaku etik tidak langsung pandang gerakan mata, intonasi suara penyelenggara itu berbeda daya keyakinan hakim dalam sidang,” kata Muhammad.
DKPP sejak tahun lalu telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik secara virtual demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Namun, ada beberapa kendala teknis yang menghambat proses sidang jika kegiatan itu berjalan secara virtual.
Baca juga: DKPP: Penyelenggara miliki niat sama wujudkan pemilu berintegritas
Baca juga: Kemendagri harap DKPP jaga kode etik penyelenggara pemilu
Baca juga: Jimly Asshiddiqie sebut DKPP terbukti jaga pemilu berintegritas
“Kadang-kadang bergetar itu televisi atau monitor sehingga kita tidak tahu dia sedang seperti apa, memancarkan nilai-nilai kebenaran atau tidak," sebut Muhammad.
Oleh karena itu, ia berharap sidang dugaan pelanggaran etik pemilu dapat kembali digelar secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
“Kami berharap dapat melihat secara langsung para pihak di tempat,” ujar dia menambahkan.
DKPP mulai mengadakan sidang secara virtual setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang tata cara pelaksanaan sidang pemeriksaan DKPP secara virtual pada masa darurat penanganan Pandemi COVID-19 yang diteken oleh ketua DKPP Muhammad pada 6 Mei 2020.
Terhitung sejak 23 Maret 2020 hingga 7 Juni 2021, DKPP telah menerima sebanyak 398 pengaduan melalui email bag.pengaduan@dkpp.go.id.
Sementara itu, sejak Januari 2021, DKPP telah menggelar 86 sidang pemeriksaan virtual.
Dalam acara sidang etik, majelis hakim tetap berada di ruang sidang DKPP Jakarta atau kediaman masing-masing, begitu pun dengan pihak teradu, pengadu, dan para saksi.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment