Yogyakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menekankan pentingnya amendemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa.
LaNyalla menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara kunci dalam "focus group discussion" (FGD) dengan tema "Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat" di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu.
"Saya menggulirkan wacana amendemen kelima sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan Bangsa sehingga kita harus mendorong MPR RI untuk bersidang dengan agenda amendemen, tetapi dengan suasana kebatinan untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas amendemen," kata dia.
Baca juga: Ketua DPD RI siap perjuangkan dana budaya buat Keraton Solo
Menurut LaNyalla, perjalanan amendemen pertama hingga keempat UUD 1945 yang terjadi dari tahun 1999 hingga 2002, berbuntut negatif terhadap kedaulatan rakyat.
Ia menilai banyak frasa kalimat dan norma yang harus dikoreksi dari hasil amendemen konstitusi terakhir. Sebab, akibat amendemen tersebut lahirlah sejumlah undang-undang yang merugikan bangsa.
Salah satunya, ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas calon presiden-wakil presiden atau presidential threshold.
Menurut dia, aturan tersebut mengebiri kedaulatan rakyat dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak yang sama bisa tampil pada pemilihan umum.
Baca juga: Ketua DPD RI minta pemerintah dukung detektor gempa karya UGM
"UUD hasil Amendemen di Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," ujarnya.
Kemudian Pasal 6A Ayat (2) menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Nah, perintah membuat syarat-syarat melalui Undang-Undang di Pasal 6 Ayat (2) dan frasa kalimat 'sebelum pelaksanaan pemilihan umum' yang tertuang di Pasal 6A ayat (2) menyebabkan lahirnya Undang-Undang tentang Pemilu, yang memberi syarat ambang batas atau Presidential Threshold dan memberikan kewenangan kepada partai politik peserta pemilu sebelumnya atau periode yang lalu untuk mengajukan usulan calon presiden dan wakil presiden," kata dia.
Padahal menurut para pelaku amendemen, kalimat "sebelum pelaksanaan pemilihan umum" hasil amendemen itu normanya adalah partai politik peserta pemilu saat itu. Artinya, partai politik yang telah lulus verifikasi sebagai peserta pemilu ketika itu.
Baca juga: Ketua DPD RI minta pemerintah selamatkan maskapai Garuda
Disebutkan juga, frasa kalimat "sebelum pelaksanaan pemilihan umum" bermakna pasangan capres-cawapres sudah diajukan partai politik sebelum pilpres dilaksanakan karena pilpres dilaksanakan melalui pemilihan umum, maka di amendemen dituliskan dengan frasa tersebut.
"Dan frasa tersebut juga mengandung norma bahwa pileg dan pilpres tidak dilakukan serentak. Kalau pun dilakukan serentak, tetap saja pengajuan nama capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik peserta pemilu tahun itu juga, yaitu partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi oleh KPU sebagai peserta pemilu, bukan partai politik periode pemilu sebelumnya atau partai politik lima tahun sebelumnya," kata LaNyalla.
Atas dasar itu, Senator asal Jawa Timur ini menilai menjadi sangat tidak logis bila pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2019 diajukan oleh partai politik peserta Pemilu 2014.
Begitu juga dengan Pilpres 2024, menurut dia, akan menjadi tidak logis apabila pasangan capres-cawapres diajukan oleh partai politik peserta Pemilu 2019.
"Pertanyaannya bagaimana dengan partai politik pada tahun 2019 yang sudah tidak berada di parlemen? Atau seandainya ada partai politik yang sudah bubar. Berarti masih bisa mengusung capres dan cawapres," kata dia.
"Atau sebaliknya, bagaimana dengan partai baru yang lahir dan lulus verikasi sebagai peserta Pemilu 2024 nanti? Tentu tidak bisa mengusung capres dan cawapres. Padahal dikatakan capres dan cawapres diajukan atau diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik peserta pemilu," tambah LaNyalla.
Sementara itu produk UU Pemilu mengeluarkan syarat pasangan calon pada pilpres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya yang tertuang dalam pasal 222.
"Padahal di Pasal 6A Ayat (2) UUD hasil amendemen, kalimatnya adalah 'sebelum pelaksanaan pemilihan umum', bukan 'Pemilu anggota DPR sebelumnya' karena dua kalimat itu jelas berbeda artinya," ujar dia.
LaNyalla mempersoalkan penambahan substansi syarat perolehan suara sah partai politik untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres. Aturan itu didalilkan atas perintah UUD hasil amendemen pasal 6 Ayat (2) yang menyebutkan "syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang".
"Ini persoalan yang menyebabkan kedaulatan rakyat dikebiri, dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak yang sama untuk bisa tampil di gelanggang," ujar LaNyalla.
Tak hanya itu, Mantan Ketua Umum PSSI itu menilai presidential threshold memiliki dampak negatif lainnya di tengah-tengah masyarakat. Terbukti saat Pilpres 2019 muncul dua kubu yang menimbulkan pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput pasangan calon.
"Polarisasi ini bahkan tak kunjung mereda, meski elit telah rekonsiliasi. Akibatnya, dengung kebencian merajalela. Dan itu masih kita rasakan hingga detik ini," tuturnya.
Amandemen keempat UUD 1945 juga menyebabkan calon presiden dan calon wakil presiden non-partisan tidak bisa berlaga di Pilpres. Setelah dihapuskannya utusan golongan dan diubahnya utusan daerah menjadi DPD sehingga hanya perwakilan dari partai politik yang bisa mengusung calon.
"Padahal DPD ini jelmaan dari utusan daerah. Tapi kewenangannya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden ikut dihilangkan, dan ini merugikan putra putri terbaik bangsa dari luar partai politik untuk maju sebagai calon di Pilpres. Maka ini yang sedang kami perjuangkan, agar DPD bisa menjadi sarana bagi calon-calon non-partisan maju sebagai capres maupun cawapres," kata LaNyalla.
FGD yang dilaksanakan secara luring dan daring via zoom, dihadiri Rektor UMY, Gunawan Budiyanto dengan pembicara Zainal Arifin Mochtar (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada), Ridho Al-Hamdi (dosen ilmu pemerintahan UMY) dan Iwan Satriawan (dosen fakultas hukum UMY).
LaNyalla menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara kunci dalam "focus group discussion" (FGD) dengan tema "Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat" di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu.
"Saya menggulirkan wacana amendemen kelima sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan Bangsa sehingga kita harus mendorong MPR RI untuk bersidang dengan agenda amendemen, tetapi dengan suasana kebatinan untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas amendemen," kata dia.
Baca juga: Ketua DPD RI siap perjuangkan dana budaya buat Keraton Solo
Menurut LaNyalla, perjalanan amendemen pertama hingga keempat UUD 1945 yang terjadi dari tahun 1999 hingga 2002, berbuntut negatif terhadap kedaulatan rakyat.
Ia menilai banyak frasa kalimat dan norma yang harus dikoreksi dari hasil amendemen konstitusi terakhir. Sebab, akibat amendemen tersebut lahirlah sejumlah undang-undang yang merugikan bangsa.
Salah satunya, ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas calon presiden-wakil presiden atau presidential threshold.
Menurut dia, aturan tersebut mengebiri kedaulatan rakyat dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak yang sama bisa tampil pada pemilihan umum.
Baca juga: Ketua DPD RI minta pemerintah dukung detektor gempa karya UGM
"UUD hasil Amendemen di Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," ujarnya.
Kemudian Pasal 6A Ayat (2) menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Nah, perintah membuat syarat-syarat melalui Undang-Undang di Pasal 6 Ayat (2) dan frasa kalimat 'sebelum pelaksanaan pemilihan umum' yang tertuang di Pasal 6A ayat (2) menyebabkan lahirnya Undang-Undang tentang Pemilu, yang memberi syarat ambang batas atau Presidential Threshold dan memberikan kewenangan kepada partai politik peserta pemilu sebelumnya atau periode yang lalu untuk mengajukan usulan calon presiden dan wakil presiden," kata dia.
Padahal menurut para pelaku amendemen, kalimat "sebelum pelaksanaan pemilihan umum" hasil amendemen itu normanya adalah partai politik peserta pemilu saat itu. Artinya, partai politik yang telah lulus verifikasi sebagai peserta pemilu ketika itu.
Baca juga: Ketua DPD RI minta pemerintah selamatkan maskapai Garuda
Disebutkan juga, frasa kalimat "sebelum pelaksanaan pemilihan umum" bermakna pasangan capres-cawapres sudah diajukan partai politik sebelum pilpres dilaksanakan karena pilpres dilaksanakan melalui pemilihan umum, maka di amendemen dituliskan dengan frasa tersebut.
"Dan frasa tersebut juga mengandung norma bahwa pileg dan pilpres tidak dilakukan serentak. Kalau pun dilakukan serentak, tetap saja pengajuan nama capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik peserta pemilu tahun itu juga, yaitu partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi oleh KPU sebagai peserta pemilu, bukan partai politik periode pemilu sebelumnya atau partai politik lima tahun sebelumnya," kata LaNyalla.
Atas dasar itu, Senator asal Jawa Timur ini menilai menjadi sangat tidak logis bila pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2019 diajukan oleh partai politik peserta Pemilu 2014.
Begitu juga dengan Pilpres 2024, menurut dia, akan menjadi tidak logis apabila pasangan capres-cawapres diajukan oleh partai politik peserta Pemilu 2019.
"Pertanyaannya bagaimana dengan partai politik pada tahun 2019 yang sudah tidak berada di parlemen? Atau seandainya ada partai politik yang sudah bubar. Berarti masih bisa mengusung capres dan cawapres," kata dia.
"Atau sebaliknya, bagaimana dengan partai baru yang lahir dan lulus verikasi sebagai peserta Pemilu 2024 nanti? Tentu tidak bisa mengusung capres dan cawapres. Padahal dikatakan capres dan cawapres diajukan atau diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik peserta pemilu," tambah LaNyalla.
Sementara itu produk UU Pemilu mengeluarkan syarat pasangan calon pada pilpres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya yang tertuang dalam pasal 222.
"Padahal di Pasal 6A Ayat (2) UUD hasil amendemen, kalimatnya adalah 'sebelum pelaksanaan pemilihan umum', bukan 'Pemilu anggota DPR sebelumnya' karena dua kalimat itu jelas berbeda artinya," ujar dia.
LaNyalla mempersoalkan penambahan substansi syarat perolehan suara sah partai politik untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres. Aturan itu didalilkan atas perintah UUD hasil amendemen pasal 6 Ayat (2) yang menyebutkan "syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang".
"Ini persoalan yang menyebabkan kedaulatan rakyat dikebiri, dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak yang sama untuk bisa tampil di gelanggang," ujar LaNyalla.
Tak hanya itu, Mantan Ketua Umum PSSI itu menilai presidential threshold memiliki dampak negatif lainnya di tengah-tengah masyarakat. Terbukti saat Pilpres 2019 muncul dua kubu yang menimbulkan pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput pasangan calon.
"Polarisasi ini bahkan tak kunjung mereda, meski elit telah rekonsiliasi. Akibatnya, dengung kebencian merajalela. Dan itu masih kita rasakan hingga detik ini," tuturnya.
Amandemen keempat UUD 1945 juga menyebabkan calon presiden dan calon wakil presiden non-partisan tidak bisa berlaga di Pilpres. Setelah dihapuskannya utusan golongan dan diubahnya utusan daerah menjadi DPD sehingga hanya perwakilan dari partai politik yang bisa mengusung calon.
"Padahal DPD ini jelmaan dari utusan daerah. Tapi kewenangannya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden ikut dihilangkan, dan ini merugikan putra putri terbaik bangsa dari luar partai politik untuk maju sebagai calon di Pilpres. Maka ini yang sedang kami perjuangkan, agar DPD bisa menjadi sarana bagi calon-calon non-partisan maju sebagai capres maupun cawapres," kata LaNyalla.
FGD yang dilaksanakan secara luring dan daring via zoom, dihadiri Rektor UMY, Gunawan Budiyanto dengan pembicara Zainal Arifin Mochtar (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada), Ridho Al-Hamdi (dosen ilmu pemerintahan UMY) dan Iwan Satriawan (dosen fakultas hukum UMY).
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment