Jakarta (ANTARA) - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) masih mempersiapkan syarat-syarat agar dapat mengikuti Pemilihan Umum 2024, kata Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono saat jumpa pers usai acara peluncuran di Jakarta, Selasa.

“Kami sedang mempersiapkan syarat administrasi dan syarat lain sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk bisa ikut pemilu 2024. Kami yakin dengan kekuatan yang dimiliki kami bisa memenuhi syarat tersebut,” kata Agus Jabo kepada para wartawan.

Dalam kesempatan itu, Agus turut menerangkan PRIMA telah sah sebagai badan hukum dan partai itu juga telah mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) pada Desember 2020.

“Insya Allah, kami siap, apalagi ada waktu satu tahun untuk pendaftaran,” kata Agus Jabo yang saat jumpa pers turut didampingi oleh jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) PRIMA.

Baca juga: Pengurus PRD deklarasi partai baru usung visi politik sejahtera

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus Kiik mengatakan PRIMA sejauh ini telah memiliki perwakilan atau dewan pengurus di 34 provinsi, 387 kota/kabupaten, dan 3.100 kecamatan.

“Jumlah anggota masih belum didata secara rinci,” kata Dominggus.

Terkait syarat pemilu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur ada sembilan syarat yang wajib dipenuhi oleh partai politik agar dapat menjadi peserta pemilu.

Dari sembilan syarat itu, antara lain partai politik harus berstatus badan hukum; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar; menyerahkan rekening dana kampanye; menyerahkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan pusat; mempunyai kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

Syarat lainnya, yaitu partai politik diwajibkan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan; memiliki kepengurusan 50 persen kecamatan di kota/kabupaten bersangkutan.

Baca juga: Survei: Partai baru bermunculan, elektabilitas PDIP-PSI naik

Terakhir, partai politik juga diwajibkan memiliki sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota agar dapat menjadi peserta pemilu.

PRIMA, yang diluncurkan pada Selasa bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, resmi berdiri sejak 20 Juli 2020. Dalam laman resminya yang turut dikonfirmasi oleh ketua umum partai, pendirian PRIMA diprakarsai salah satunya oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama bersama berbagai gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan anak-anak muda.

Dalam acara peluncuran, Ketua Umum PRIMA Agus Jabo meminta dukungan masyarakat untuk mewujudkan program-program kerja partai, terutama nanti saat pemilihan umum (pemilu) 2024.

“Rakyat bisa memenangkan PRIMA untuk melakukan perubahan,” kata Agus saat acara deklarasi partai di Gedung Perfilman Usmar Ismail, Jakarta.

Baca juga: Amien Rais umumkan parpol baru bernama Partai Ummat

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2021