Jakarta (ANTARA) -
Baca juga: Babak baru revisi UU ITE
Baca juga: MPR: Revisi UU ITE untuk jamin kebebasan berpendapat di ruang digital
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.
Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.
Baca juga: Tim Kajian UU ITE bantah tak ada rekomendasi revisi
Baca juga: Tim Kajian UU ITE bantah tak ada rekomendasi revisi
Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat.
Namun, kata dia, revisi tersebut tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.
"Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud juga mengungkapkan, keputusan revisi itu diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Tadi kami melaporkan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan (revisi)," ucap Mahfud.
Dia menambahkan, Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE itu dan hasilnya akan segera disampaikan ke DPR.
Tak hanya itu, surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung, terkait dengan pedoman penafsiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera diluncurkan.
"Prinsipnya Presiden minta segera diluncurkan. Kami jadwalkan dalam minggu ini (diteken), paling lambat minggu depan. Semua sudah selesai, tinggal diluncurkan, kami sedang mencari waktu," ujarnya.
Pedoman tafsir UU ITE ini, ujar Mahfud, akan digunakan sambil revisi UU ITE dibawa ke proses legislasi.
Baca juga: Babak baru revisi UU ITE
Baca juga: MPR: Revisi UU ITE untuk jamin kebebasan berpendapat di ruang digital
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment