PABPDSI di seluruh Indonesia menolak revisi UU Desa tersebut
Mamuju (ANTARA) - Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Se Indonesia (PABPDSI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menolak draf revisi Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"RUU tentang Desa kami tolak karena berpotensi menghilangkan integritas dan transparansi pengelolaan anggaran yang ada di desa," kata Ketua PABPDSI Sulbar, Mustaming, di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, seluruh seluruh pengurus dan tim formatur PABPDSI Sulbar telah mengatakan menolak draf revisi UU tersebut untuk disahkan pemerintah.

"PABPDSI di seluruh Indonesia menolak revisi UU Desa tersebut dan pengurus PABPDSI pusat juga dipimpin Ketua umum Fery Radiansya ST dan Sekjen Ibnu Kasti MPd telah melayangkan pernyataan menolak kepada pemerintah pusat," katanya.

Baca juga: Taufik: Revisi UU Desa akomodasi perangkat desa

Menurut dia, revisi UU desa tersebut akan menghilangkan demokrasi di desa karena akan memperlemah kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif di desa.

"Selain menghilangkan fungsi pengawasan di desa juga juga akan ditiadakan tunjangan BPD, sehingga kami tolak," katanya.

Ia meminta, kepada Komisi 1 DPD RI untuk segera mengadakan rapat dengar pendapat terkait revisi UU Desa tersebut agar tercipta rasa berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di pemerintahan desa termasuk bagi BPD di seluruh Indonesia.

Mustamin yang juga Deklarator PABPDSI Sulbar meminta kepada pemerintah pusat dan DPR untuk menolak usulan revisi UU Desa yang terdiri dari 36 halaman tersebut.

Baca juga: Mendes tegaskan program gotong royong cegah radikalisme

"Sumber naskah draf revisi tersebut juga belum diketahui dari mana asalnya dan siapa pembuatnya dan sudah viral di media sosial di desa dan otonomi desa, namun kami akan tolak karena tidak berpihak kepada kepentingan umum," katanya.

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021