Hari ini DPR dan Pemerintah sepakat untuk (revisi) selain dua pasal itu
Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun mengatakan Pansus dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati revisi UU Otsus Papua tidak hanya pada dua pasal.

Dia mengatakan kedua pasal tersebut, yaitu Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

"Hari ini DPR dan Pemerintah sepakat untuk (revisi) selain dua pasal itu, ada pasal lain yang bertujuan mempercepat pembangunan Papua," kata Komarudin usai Rapat Kerja Pansus Revisi UU Otsus, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Namun, dia menegaskan revisi pasal lain tersebut khusus untuk tujuan mempercepat pembangunan di Papua, bukan untuk yang lain.

Menurut dia, Kemendagri dalam raker tersebut menyampaikan dua pasal dalam revisi UU Otsus, yaitu Pasal 34 tentang Dana Otsus, tadinya 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dalam rangka percepatan pembangunan di Papua 20 tahun.

"Saat ini dirasa belum mencapai tujuan otsus, karena itu Pemerintah ajukan revisi Pasal 34, dengan besaran dana otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen untuk 20 tahun ke depan," ujarnya.

Komarudin menjelaskan, Pasal 76 juga akan direvisi terkait Pemekaran Wilayah, karena ada beberapa daerah yang mengusulkan pemekaran seperti Papua Selatan, Papua Barat Daya yang tidak diproses.

Padahal, menurut dia, di UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua disebutkan pemekaran provinsi-provinsi atas usulan DPRP dan MRP, namun ketika masyarakat usulkan pemekaran terhambat regulasi.

"Dan dalam usulan revisi, Pemerintah usulkan tambahan satu ayat yaitu pemerintah pusat dapat melakukan pemekaran atas usulan rakyat Papua, tidak hilangkan kewenangan DPRP dan MRP. Kalau DPRP dan MRP 'deadlock', rakyat bisa usulkan ke Pemerintah," katanya pula.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan fraksi-fraksi yang ada dalam pansus akan menyerahkan masing-masing Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan akan dikompilasi lebih dulu.

Menurut dia, dalam kompilasi tersebut akan dikelompokkan usulan masing-masing fraksi, sehingga kalau ada perbedaan akan dibentuk panitia kerja (panja) untuk membahas lebih lanjut.

"Kami sepakat menyerahkan DIM terkait revisi UU Otsus Papua kepada Pemerintah pada Kamis (24/6), sebelum itu akan dilakukan kompilasi (DIM) dari fraksi-fraksi," ujarnya pula.
Baca juga: Pansus DPRP Papua Barat mengajukan 14 poin revisi UU Otsus Papua
Baca juga: Pansus Papua menginginkan revisi UU Otsus tidak terbatas dua pasal


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021