Pada prinsipnya kami tidak ingin kegiatan warga dipersulit karena ada yang ingin mengajak anaknya ke mal, tetapi anak-anak balita ini lebih riskan terpapar maka SOP kami perketat
Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta segera memperbolehkan anak di bawah lima tahun (balita) masuk mal menyusul membaiknya kasus COVID-19 di daerah tersebut.

"Mengenai larangan untuk balita masuk mal, untuk masuk ke tempat-tempat wisata seperti Jurug (Taman Satwa Taru Jurug), Taman Balekambang sudah kami cabut," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Selasa.

Meski pencabutan larangan tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran terbaru tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satgas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Surakarta, bukan berarti mulai saat itu juga balita diperbolehkan masuk ke mal.

"Butuh waktu karena mal-mal (manajemen mal) harus saya panggil dulu, vaksinasi mal kan selesai Kamis," katanya.

Ia mengatakan pemanggilan tersebut sebagai langkah koordinasi karena nantinya untuk standar operasional prosedur (SOP) akan diperketat.

"Pada prinsipnya kami tidak ingin kegiatan warga dipersulit karena ada yang ingin mengajak anaknya ke mal, tetapi anak-anak balita ini lebih riskan terpapar maka SOP kami perketat," katanya.

Salah satu yang akan diperketat adalah pengenaan masker wajah kepada setiap anak yang masuk mal. Ia mengatakan jika syarat tersebut tidak diikuti maka anak tersebut tidak diperkenankan masuk mal.

Sementara itu, pihaknya memastikan pencabutan aturan tersebut bukan karena permintaan warga melainkan sejauh ini tidak ada lonjakan kasus COVID-19 di Solo.

"Kita lihat angka penyebaran COVID-19 Solo kan membaik, usai Lebaran kan tidak ada lonjakan, jadi kesehatan dijaga dan ekonomi dijaga," katanya.

Baca juga: Gibran siap ajukan program "Work From Solo"
Baca juga: Gibran kembalikan uang pungli kepada warga Gajahan
Baca juga: Ahok sambangi Gibran bahas penghijauan Kota Solo

 

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2021