Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menilai Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik yang saat ini sedang dibahas merupakan upaya mempersiapkan lompatan regulasi terkait pelayanan publik.
Elemen dalam UU tentang Pelayanan Publik yang ada sekarang ini lebih menggambarkan ciri pengaturan penyelenggaraan kebijakan publik atau governance 1.0, kata Teras Narang melalui keterangan pers di Palangka Raya, Jumat.
"Kami di DPD RI menilai UU Pelayanan Publik yang ada saat ini sangat birokratis dan cenderung lamban, padahal sekarang ini sudah era governance 4.0 yang memerlukan pelayanan terintegrasi dan cepat," katanya.
Baca juga: Anggota DPD: Kemen LHK perlu revisi pembebasan lahan untuk food estate
Selain itu, lanjut Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, UU itu juga sudah berusia 11 tahun. Sementara perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta digitalisasi pelayanan untuk publik bersifat dinamis, perubahan globalisasi, dan generasi milenial yang semakin masif hingga adanya perkembangan politik dan administrasi masyarakat.
"Jadi, lompatan yang sedang dipersiapkan DPD RI itu bukan sekadar melakukan reformasi birokrasi, tetapi diharapkan melakukan revolusi mental," kata Teras.
Ia mengatakan informasi dari para tenaga ahli yang dilibatkan DPD RI, apabila tidak dilakukan lompatan besar, maka Indonesia akan tertinggal puluhan tahun dari negara yang telah menggunakan standar governance 4.0 dalam pelayanan publik.
Baca juga: DPD ajak semua pihak gotong royong pelihara cagar budaya di Kalteng
Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan strategi dalam quantum leap atau lompatan besar harus dilakukan dan harus didasari pada globalisasi, digitalisasi, dan milenialisasi. Bahkan, harus menyesuaikan kondisi terkini pelayanan publik secara global, berbasis digital, dan mengikuti semangat milenial yang serba cepat.
"Ini juga bagian dari menekan jarak yang sangat jauh antara layanan sektor swasta yang maju dibandingkan layanan publik," kata Teras Narang.
Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melakukan finalisasi RUU Pelayanan Publik dalam beberapa hari ini. Finalisasi untuk menajamkan kembali setiap masukan yang sudah dijaring dan diterima dari hasil forum grup diskusi (FGD) di beberapa provinsi yang lalu.
Baca juga: Anggota DPD RI dorong kecamatan-desa di Kalteng buat peta administrasi
"Dalam rapat finalisasi dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi lagi untuk penyempurnaan," demikian Teras Narang.
Elemen dalam UU tentang Pelayanan Publik yang ada sekarang ini lebih menggambarkan ciri pengaturan penyelenggaraan kebijakan publik atau governance 1.0, kata Teras Narang melalui keterangan pers di Palangka Raya, Jumat.
"Kami di DPD RI menilai UU Pelayanan Publik yang ada saat ini sangat birokratis dan cenderung lamban, padahal sekarang ini sudah era governance 4.0 yang memerlukan pelayanan terintegrasi dan cepat," katanya.
Baca juga: Anggota DPD: Kemen LHK perlu revisi pembebasan lahan untuk food estate
Selain itu, lanjut Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, UU itu juga sudah berusia 11 tahun. Sementara perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta digitalisasi pelayanan untuk publik bersifat dinamis, perubahan globalisasi, dan generasi milenial yang semakin masif hingga adanya perkembangan politik dan administrasi masyarakat.
"Jadi, lompatan yang sedang dipersiapkan DPD RI itu bukan sekadar melakukan reformasi birokrasi, tetapi diharapkan melakukan revolusi mental," kata Teras.
Ia mengatakan informasi dari para tenaga ahli yang dilibatkan DPD RI, apabila tidak dilakukan lompatan besar, maka Indonesia akan tertinggal puluhan tahun dari negara yang telah menggunakan standar governance 4.0 dalam pelayanan publik.
Baca juga: DPD ajak semua pihak gotong royong pelihara cagar budaya di Kalteng
Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan strategi dalam quantum leap atau lompatan besar harus dilakukan dan harus didasari pada globalisasi, digitalisasi, dan milenialisasi. Bahkan, harus menyesuaikan kondisi terkini pelayanan publik secara global, berbasis digital, dan mengikuti semangat milenial yang serba cepat.
"Ini juga bagian dari menekan jarak yang sangat jauh antara layanan sektor swasta yang maju dibandingkan layanan publik," kata Teras Narang.
Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melakukan finalisasi RUU Pelayanan Publik dalam beberapa hari ini. Finalisasi untuk menajamkan kembali setiap masukan yang sudah dijaring dan diterima dari hasil forum grup diskusi (FGD) di beberapa provinsi yang lalu.
Baca juga: Anggota DPD RI dorong kecamatan-desa di Kalteng buat peta administrasi
"Dalam rapat finalisasi dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi lagi untuk penyempurnaan," demikian Teras Narang.
Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment