Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan konsep otonomi birokrasi untuk memberikan perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) dari "tsunami politik".
Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan usulan tersebut menjadi penguatan perlindungan sistem karir ASN
"Dalam konsep otonomi birokrasi itu pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan daerah adalah pejabat tertinggi di ASN. Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (sekjen/sesmen). Kalau di daerah setingkat sekda (sekretaris daerah)," kata Zudan.
Baca juga: Mendagri sebut tiga syarat kepala daerah boleh mutasi ASN
Dengan demikian, menurut Zudan, tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri bukan oleh political appointee. Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, maka tinggal minta ke sekretaris daerah atau sekretaris jenderal.
"Misalnya, bupati ingin pejabat kepala Dinas Kehutanan yang bagus, maka sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri, kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi oleh Menpan RB," kata Zudan yang juga menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri..
Prinsipnya, menurut Zudan, political apointee harus dipisahkan dari birokrasi. Birokrasi seharusnya bisa bekerja secara tenang dan profesional tidak diintervensi dan ditarik-tarik dalam praktik politik lima tahunan seperti pilkada, pileg, dan pilpres.
Baca juga: Hakim MK ingatkan ASN jadi saksi sengketa pilkada harus dapat izin
Ia mengatakan pejabat birokrasi apalagi saat pilkada ingin bersikap netral, tidak terganggu dan tetap tenang bekerja.
"Kami jajaran ASN ingin profesional, tetapi ekosistem di luar, kriminalisasi birokrasi, tsunami politik, tarik-menarik itu demikian kuat. Para ASN setelah pilkada pada tegang karena ada kemungkinan dicopot dan dianggap tidak berkeringat. Makanya ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan," kata Zudan.
Dengan birokrasi yang sehat, kata Zudan, akan terbebas dari intervensi politik sehingga ASN dapat bekerja profesional.
Baca juga: Anggota DPR: Politisasi birokrasi ganggu sistem merit di pemerintahan
Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan usulan tersebut menjadi penguatan perlindungan sistem karir ASN
"Dalam konsep otonomi birokrasi itu pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan daerah adalah pejabat tertinggi di ASN. Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (sekjen/sesmen). Kalau di daerah setingkat sekda (sekretaris daerah)," kata Zudan.
Baca juga: Mendagri sebut tiga syarat kepala daerah boleh mutasi ASN
Dengan demikian, menurut Zudan, tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri bukan oleh political appointee. Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, maka tinggal minta ke sekretaris daerah atau sekretaris jenderal.
"Misalnya, bupati ingin pejabat kepala Dinas Kehutanan yang bagus, maka sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri, kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi oleh Menpan RB," kata Zudan yang juga menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri..
Prinsipnya, menurut Zudan, political apointee harus dipisahkan dari birokrasi. Birokrasi seharusnya bisa bekerja secara tenang dan profesional tidak diintervensi dan ditarik-tarik dalam praktik politik lima tahunan seperti pilkada, pileg, dan pilpres.
Baca juga: Hakim MK ingatkan ASN jadi saksi sengketa pilkada harus dapat izin
Ia mengatakan pejabat birokrasi apalagi saat pilkada ingin bersikap netral, tidak terganggu dan tetap tenang bekerja.
"Kami jajaran ASN ingin profesional, tetapi ekosistem di luar, kriminalisasi birokrasi, tsunami politik, tarik-menarik itu demikian kuat. Para ASN setelah pilkada pada tegang karena ada kemungkinan dicopot dan dianggap tidak berkeringat. Makanya ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan," kata Zudan.
Dengan birokrasi yang sehat, kata Zudan, akan terbebas dari intervensi politik sehingga ASN dapat bekerja profesional.
Baca juga: Anggota DPR: Politisasi birokrasi ganggu sistem merit di pemerintahan
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment