Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan gotong-royong merupakan salah satu kunci sukses pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Kita yakin Indonesia sehat, Indonesia Maju dengan bergotong-royong," ujar Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Presiden Joko Widodo melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk menurunkan laju penularan COVID-19.
Fadjroel mengungkapkan, kebijakan ini merupakan rekomendasi dari ilmuwan, masyarakat dan berbagai elemen bangsa lainnya.
Dia menekankan pemerintah mengapresiasi seluruh elemen bangsa yang telah menaati PPKM sehingga berhasil melindungi keselamatan diri, keluarga dan lingkungan luas.
Pada saat bersamaan, program vaksinasi yang makin merata diharapkan segera menciptakan imunitas kelompok secara nasional.
Baca juga: Fadjroel: Penerapan PPKM darurat wujud kewajiban konstitusional
Baca juga: Stafsus Presiden: PPKM Darurat untuk keselamatan bersama
Dia mengatakan selama pemberlakuan PPKM, pemerintah mengoptimalkan program perlindungan sosial agar kebutuhan dasar masyarakat tetap mencukupi. Selain program perlindungan sosial selama PPKM, selama ini pemerintah melalui Kementerian Sosial secara reguler telah menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako.
Selain itu pemerintah menambah perlindungan sosial untuk rakyat, diantaranya penambahan jumlah manfaat Kartu Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST), keberlanjutan Subsidi Kuota Internet, Diskon Listrik, Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen, penambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU), penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penambahan Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pemerintah juga memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4 diantaranya pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.
Baca juga: Jubir Presiden : IKN jadi strategi pulihkan ekonomi dari COVID-19
Baca juga: Fadjroel: Indonesia dalam kondisi "berperang" melawan COVID-19
"Kita yakin Indonesia sehat, Indonesia Maju dengan bergotong-royong," ujar Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Presiden Joko Widodo melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk menurunkan laju penularan COVID-19.
Fadjroel mengungkapkan, kebijakan ini merupakan rekomendasi dari ilmuwan, masyarakat dan berbagai elemen bangsa lainnya.
Dia menekankan pemerintah mengapresiasi seluruh elemen bangsa yang telah menaati PPKM sehingga berhasil melindungi keselamatan diri, keluarga dan lingkungan luas.
Pada saat bersamaan, program vaksinasi yang makin merata diharapkan segera menciptakan imunitas kelompok secara nasional.
Baca juga: Fadjroel: Penerapan PPKM darurat wujud kewajiban konstitusional
Baca juga: Stafsus Presiden: PPKM Darurat untuk keselamatan bersama
Dia mengatakan selama pemberlakuan PPKM, pemerintah mengoptimalkan program perlindungan sosial agar kebutuhan dasar masyarakat tetap mencukupi. Selain program perlindungan sosial selama PPKM, selama ini pemerintah melalui Kementerian Sosial secara reguler telah menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako.
Selain itu pemerintah menambah perlindungan sosial untuk rakyat, diantaranya penambahan jumlah manfaat Kartu Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST), keberlanjutan Subsidi Kuota Internet, Diskon Listrik, Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen, penambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU), penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penambahan Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pemerintah juga memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4 diantaranya pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.
Baca juga: Jubir Presiden : IKN jadi strategi pulihkan ekonomi dari COVID-19
Baca juga: Fadjroel: Indonesia dalam kondisi "berperang" melawan COVID-19
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment