Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian menjaga produktivitas industri makanan dan minuman (mamin) sebagai sektor kritikal dan strategis di tengah pandemi namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 saat ini.

“Sebagai sektor strategis dan kritikal, Kementerian Perindustrian berupaya untuk menjaga produktivitas industri makanan dan minuman selama masa pandemi COVID-19. Namun demikian, kami tetap memastikan di perusahaan tersebut untuk penerapan protokol kesehatannya dijalankan secara ketat dan disiplin,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, Sabtu.

Untuk itu Putu bersama Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan meninjau PT Unilever Indonesia (Walls Factory) dan Mondeléz Indonesia (pabrik biskuit Oreo dan Ritz) di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/7).

Kunjungan kerja ini sekaligus untuk menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“SE Menperin 3/2021 merupakan pengetatan dari SE Menperin sebelumnya. Kenapa diperketat? Karena kondisi pandemi saat ini sangat berubah banyak, baik itu kecepatan penyebaran atau variannya,” ungkap Putu melalui keterangan tertulis.

SE Menperin 3/2021 ini diharapkan dapat menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri sekaligus menjaga aktivitas produksi demi mencegah penyebaran COVID-19.

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Jadi, perusahaan wajib untuk menyampaikan laporan tepat waktu setiap hari Selasa dan Jumat serta menyampaikan data dengan benar,” ujar Putu.

Apabila hal tersebut tidak dipatuhi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

“Kami melihat penerapan protokol kesehatan di industri mamin sudah sangat berjalan baik, karena mereka sebagai sektor best practice dalam membuat produk yang harus memenuhi standar tinggi untuk food safety,” katanya.

Sebab, mulai dari pemilihan bahan baku sampai proses produksi, sebagian sudah memakai teknologi industri 4.0 sehingga berjalan efisien.

Head of Corporate Communication Mondelez Indonesia, Khrisma Fitriasari menyampaikan, perusahaan sangat menyambut baik adanya penerbitan SE Menperin 3/2021. “SE Menperin tersebut sesuai dengan guideline global kami. Jadi, implementasinya bisa sejalan dari aturan yang diberikan oleh pemerintah,” tuturnya.

Head of Corporate Affairs and Sustainability PT Unilever Indonesia Tbk. Nurdiana Darus menyampaikan protokol kesehatan yang diterapkan perusahaan mengikuti yang berlaku di Indonesia, serta mengadopsi protokol standar dari World Health Organization (WHO) dan Unilever global.

Selain itu pihaknya telah melakukan vaksinasi kepada lebih dari 3.500 karyawan kantor pusat dan pabrik-pabrik PT Unilever.

“Selain menggencarkan vaksinasi, kami juga berinvestasi Rp25 miliar untuk membangun infrastruktur new normal di kawasan pabrik. Upaya yang kami lakukan berhasil menekan jumlah kasus Covid-19. Di saat lingkungan sekitar kami meningkat kasusnya, di plant Cikarang kami kasusnya justru menurun,” ujar Nurdiana.

Baca juga: Kemenperin: Industri mamin telah terapkan prokes ketat dan baik
Baca juga: PPKM mikro, industri mamin sebut pemerintah akan beri subsidi ongkir
Baca juga: Menperin optimistis industri makanan-minuman tumbuh positif tahun ini


Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2021